Kasus Pria di Sleman yang Jadi Tersangka Karena Mengejar Penjambret Tas Istrinya Hingga Tewas
Kasus pria di Sleman yang menjadi tersangka karena mengejar penjambret tas istrinya hingga tewas kini tengah menjadi perhatian publik. Pria tersebut adalah Hogi Minaya, suami dari Arista, yang curhatannya viral di media sosial. Setelah kejadian ini, kedua belah pihak dikabarkan telah dimediasi untuk mencari jalan perdamaian.
Arista mengaku telah diundang oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Dalam pertemuan tersebut, dia difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan keluarga pelaku jambret. Mediasi dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang. Arista menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
“Intinya, kejadian pada saat itu diluar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf,” kata Arista.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penjambretan yang berujung pada tersangka bagi korban terjadi pada Sabtu, 26 April 2025. Saat itu, Arista dan suaminya, Hogi Minaya sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo di wilayah Maguwoharjo, Depok. Arista mengendarai sepeda motor sementara suaminya mengemudikan mobil.
Mereka berkendara beriringan setelah menyelesaikan tugas masing-masing mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah. Jajanan pasar tersebut hendak dibawa ke sebuah hotel. Keduanya tidak sengaja berkendara beriringan di Jalan Solo.
Arista memakai tas cangklong yang diselempangkan lengan sebelah kiri. Saat kejadian, dua orang langsung menjambret tas Arista. Ia spontan berteriak jambret. Sang suami yang mengendarai mobil di sisi kanan melihat tas istrinya dijambret, langsung mengejar sepeda motor jambret dan memepetnya dengan harapan berhenti. Namun pelaku tetap tancap gas.
Dipepet hingga tiga kali oleh suaminya. Dua jambret mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Karena tidak bisa menguasai laju kendaraan, mereka akhirnya menabrak tembok di pinggir jalan. Dua penjambret terpental dan dinyatakan meninggal dunia.
Pasca kejadian, Arista bersama suaminya mengikuti proses hukum di Kepolisian. Mereka kooperatif dan berharap kasusnya segera selesai karena membela diri. Namun, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Satlantas Polresta Sleman. Suami Arista disangka dengan pelanggaran UU lalulintas.
Saat ini berkas perkara berikut tersangka telah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan atau tahap dua. Hogi sempat hendak ditahan. Namun Arista pasang badan sebagai penjamin sehingga penahanan ditangguhkan. Sebagai gantinya, Hogi menjadi tahanan luar dengan kaki dipasang GPS.
Upaya Mediasi dan Permintaan Maaf
Arista bercerita, saat diundang Kejaksaan Negeri Sleman, pada Sabtu (24/1), dirinya ditanya apakah sudah pernah berkomunikasi dengan keluarga korban. Ia mengaku belum pernah karena tidak memiliki akses nomor ke sana. Akhirnya oleh Kejaksaan Negeri Sleman difasilitasi mediasi menelpon keluarga penjambret di Pagar Alam, Sumatera Selatan ini.
Selain itu, Arista juga telah menyampaikan permohonan maaf. Meski belum ada keputusan dari hasil mediasi hari ini, Arista tidak putus harapan agar suaminya bisa mendapatkan keadilan.
“(Hasil mediasi) intinya, keluarga jambret baru mau diskusi keluarga dulu. Saya juga telah menyampaikan apa yang harus saya sampaikan,” ujar Arista.
Warga Sambisari, Kalasan ini secara terbuka mengaku tidak keberatan dan bersedia jika harus mengeluarkan uang sebagai tali asih kepada keluarga korban. Akan tetapi, tali asih yang hendak diberikan tidak ingin ditentukan jumlahnya.
“Belum ada angkanya. Tapi sudah saya sampaikan bahwasanya saya bersedia memberi tali asih tapi sesuai dengan kemampuan saya dan suami,” kata dia.
Penjelasan Kejari
Tim redaksi mencoba mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto terkait upaya mediasi sebagai jalan Restorative justice yang sedang ditempuh Kejaksaan dalam perkara ini. Namun hingga berita ini ditulis, pesan yang dilayangkan belum mendapatkan respons.
Sementara itu, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba angkat bicara dalam perkara ini. Pihaknya mengingatkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sleman untuk tidak gegabah dalam menangani perkara Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Sleman terkait kasus tewasnya dua pria yang diduga sebagai penjambret pada 26 April 2025 lalu.
Berkas perkara dengan tersangka Hogi Hinaya berada di Kejaksaan Negeri Sleman sehingga menjadi penting bagi pihak Kejari Sleman untuk tidak gegabah dalam menangani perkara ini.
Berita Lain
RIF (31) warga Kenjeran, Surabaya, dan RO (43) warga Semampir, Surabaya, harus mendekam di jeruji besi usai menjambret kalung wanita yang sedang jogging di kawasan Jalan Darmo Permai I, Sukomanunggal, Surabaya, beberapa waktu lalu. Komplotan tersebut berhasil ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, pada Minggu (21/12/2025).
Kedua pelaku beraksi dengan berboncengan mengendarai motor Honda Supra bernopol M-2422-GR. Para pelaku disergap beramai-ramai oleh warga, lalu dihajar habis-habisan sebelum kemudian diserahkan pada Anggota Polsek Sukomanunggal.
Pelaku RIF mengaku sudah pernah beraksi menjambret kalung warga di kawasan Kecamatan Lakarsantri Surabaya pada awal tahun 2025. Ia bersama temannya, RO memperoleh kalung emas milik warga seberat sekitar 20 gram.
“Saya sudah beraksi sebanyak dua kali. Yang pertama, di Lakarsantri, saya dapat 20 gram. Dijual laku Rp 4 juta. Saya dapat Rp 2 jutaan,” ujarnya saat diinterogasi Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, Kompol M Akhyar, Jumat (9/1/2026).
Sementara itu, Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, Kompol M Akhyar mengatakan, modus komplotan tersebut berboncengan motor lalu mendekati orang-orang yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan. Mereka menargetkan orang-orang lemah seperti perempuan atau anak-anak. Apalagi, saat para korbannya terpantau sedang beraktivitas sendirian di pinggir jalan.
Namun, khusus komplotan RIF Cs, Akhyar mengungkapkan, kedua pelaku selalu beraksi pada hari Minggu. “Mereka ini cuma memakai kesempatan pada hari Minggu saja. Selain hari itu, mereka bekerja yang lain,” ujar mantan Kasi Humas Polrestabes Surabaya itu.
Akhyar mengungkapkan, pelaku Rifai merupakan residivis atau pernah berurusan hukum karena terlibat pencurian ponsel pada tahun 2017 silam. “Pelaku pernah ditahan tahun 2017, divonis 7 bulan. Kami kenakan Pasal 365 KUHP, 9 tahun penjara,” pungkasnya.