Fakta Terbaru: Pemeriksaan oleh Tim Pengawas Pasca Walk Out Hakim Ad Hoc di PN Samarinda

Nurlela Rasyid
8 Min Read

Aksi Walk Out Hakim Ad Hoc di PN Samarinda Memicu Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung

Pada hari Kamis (8/1/2026), terjadi peristiwa yang mengejutkan saat sidang pembacaan dakwaan perkara tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Salah satu hakim ad hoc, H. Mahpudin, SH, MM, MKn., melakukan aksi walk out atau keluar dari ruang sidang. Peristiwa ini memicu respons cepat dari Mahkamah Agung (MA) dengan mengirimkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan.

Hakim ad hoc adalah hakim non-karier yang diangkat untuk menangani perkara tertentu dalam pengadilan khusus atau pengadilan sementara. Mereka bukan berasal dari jalur karier hakim biasa, melainkan direkrut dari kalangan profesional atau praktisi yang memiliki keahlian di bidang tertentu. Dalam kasus ini, aksi walk out dilakukan oleh salah satu hakim ad hoc yang terlibat dalam persidangan perkara korupsi KUR di Tarakan, Kalimantan Utara, dengan nomor perkara 67, 68, dan 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr.

Aksi tersebut diduga sebagai bentuk solidaritas terhadap rencana mogok sidang nasional yang akan dilakukan sejumlah hakim ad hoc pada 12–21 Januari 2026. Meski tidak direncanakan sebelumnya, peristiwa ini membuat persidangan terganggu dan harus ditunda. Ketua majelis hakim kemudian memutuskan untuk menghentikan persidangan sementara hingga proses pemeriksaan selesai.

Respons Mahkamah Agung

Humas PN Samarinda, Agung Prasetyo, mengungkapkan bahwa MA langsung menurunkan tim pengawas begitu menerima laporan lengkap mengenai peristiwa tersebut. Pemeriksaan awal dilakukan secara daring sejak Kamis, sementara pemeriksaan lanjutan dilakukan langsung setelah tim pengawas tiba di Samarinda. PN Samarinda menyatakan menghormati proses pengawasan dan menunggu hasil pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan maupun dua hakim lainnya.

Agung menegaskan bahwa aksi walk out tersebut tidak direncanakan sebelumnya. “Peristiwa itu tidak direncanakan, kami tidak mengetahui sebelumnya, terjadi secara tiba-tiba di persidangan,” ujarnya. Sebelum aksi terjadi, majelis hakim telah selesai melakukan pemeriksaan identitas terdakwa. Seharusnya sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan, namun di saat itulah hakim bersangkutan menyampaikan pendapatnya dan meninggalkan persidangan.

Persidangan Tetap Berlanjut

Meski sempat tertunda, PN Samarinda memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Pembacaan dakwaan yang belum tuntas akan dijadwalkan ulang pada sidang berikutnya. “Perkara tetap harus berjalan dan diselesaikan. Hakim yang melakukan walk out akan digantikan oleh hakim anggota lain,” tandas Agung.

Mahpudin menyatakan aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia yang mengimbau mogok sidang secara nasional pada 12 hingga 21 Januari 2026. Ia menilai bahwa hakim ad hoc tidak diperlakukan setara di ruang persidangan. “Oleh karena itu, dengan segala hormat, dengan menyesali, saya sekali lagi ini menyatakan mogok sidang sampai keluar (revisi) Perpres Nomor 5 Tahun 2013,” katanya sebelum meninggalkan ruang sidang.

Tuntutan Revisi Perpres

Di sisi lain, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc telah menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait ketimpangan kesejahteraan hakim Ad Hoc dan meminta revisi Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Ketimpangan tersebut terlihat dari perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim Ad Hoc. Hakim karier di pengadilan negeri kelas IA dengan golongan IVB, berdasarkan PP No 42/2025, memperoleh tunjangan hingga Rp 60,7 juta per bulan. Sementara itu, hakim Ad Hoc di tingkat pertama hanya menerima tunjangan berkisar Rp 17,5 juta hingga Rp 24 juta, tergantung jenis peradilannya.

Sikap Mahkamah Agung

Menanggapi aksi Mahpudin, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa pihaknya memahami kegelisahan dan protes dari hakim Ad Hoc terkait ketimpangan tunjangan. Meski demikian, MA meminta seluruh hakim Ad Hoc tetap bertindak bijaksana dalam memberikan pelayanan di pengadilan. Juru Bicara MA Yanto mengatakan, usulan penyesuaian keuangan dan fasilitas bagi hakim Ad Hoc harus melewati sejumlah tahapan, salah satunya bersurat kepada Menteri Sekretariat Negara.

Selanjutnya, tahapan pengelolaan hak keuangan hakim Ad Hoc akan dibahas dalam waktu dekat bersama Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB. Pimpinan MA juga telah bertemu bersama Kemenpan, Kemenkeu, dan Kemensetneg untuk membahas hal tersebut yang berkaitan dengan hak keuangan hakim Ad Hoc.

Tidak Profesional

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan, tindakan hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, yang keluar atau walk out saat sidang tidak profesional. “Tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional,” kata Yanto. MA telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda membentuk tim untuk memeriksa Mahpudin.

Tunjangan Hakim Ad Hoc Tak Kunjung Ada Penyesuaian

MA menyatakan bahwa pihaknya memahami adanya kegelisahan dari hakim Ad Hoc terkait ketimpangan tunjangan. Meskipun begitu, MA meminta seluruh hakim Ad Hoc tetap bertindak bijaksana dalam memberikan layanan di pengadilan. Yanto menuturkan, usulan penyesuaian keuangan dan fasilitas bagi hakim Ad Hoc harus melewati sejumlah tahapan, salah satunya bersurat kepada Menteri Sekretariat Negara sejak Oktober 2023.

Berdasarkan hal tersebut, Yanto mengatakan, penyesuaian hak keuangan hakim Ad Hoc masih dalam proses. “Pimpinan MA menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap hak keuangan hakim Ad Hoc saat ini dalam proses dan kita sama-sama ikhtiar semoga dalam waktu yang tidak lama lagi akan terealisasi,” ucap dia.

MA Ungkap Kendala Tunjangan Belum Naik

Sejumlah kendala jadi alasan kenapa tunjangan Hakim Ad Hoc hingga kini masih belum naik. “Tapi kalau kendala ya karena kan harus dihitung dulu, kenaikannya berapa, disesuaikan dengan keuangan negara kan seperti itu. Dan itu karena itu melibatkan beberapa kementerian, ya,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Kenaikan tunjangan Hakim Ad Hoc sudah diusulkan sejak tahun 2023 dan hingga saat ini belum terealisasikan.

Yanto sendiri tidak bisa memastikan berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan agar tujuan itu bisa tercapai. Mengingat perlu banyak kolaborasi antar-pihak. “Kalau berapa lama kita juga enggak tahu karena itu kan melibatkan beberapa menteri ya, karena menyangkut anggaran keuangan negara,” tuturnya.

Namun begitu, Rabu (7/1/2026), pimpinan MA telah bertemu dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas hal teknis terkait tunjangan hakim. Dalam pertemuan itu turut pula Hakim Ad Hoc dan perwakilan IPAPSI dan membahas 4 hal penting:

  • Formasi Rekrutmen Calon Hakim.
  • Penyesuaian Hak Keuangan Hakim Ad Hoc Tipikor, PHI, Perikanan maupun HAM.
  • Tunjangan Panitera dan Jurusita
  • Remunerasi/ Tunjangan kinerja dinaikkan menjadi 100 persen.

Dari pertemuan itu, MA hendak menyampaikan ihwal penyesuaian besaran terhadap hak keuangan Hakim Ad Hoc saat ini dalam proses. “Kita sama-sama berikhtiar dan berdoa semoga dalam waktu dekat akan terealisasi. Hal yang sama pimpinan Mahkamah Agung juga menyampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya,” ungkap Yanto.

Share This Article
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *