Penolakan Warga Terhadap Reklamasi di Pesisir Pantai Desa Gersik Putih
Warga Dusun Tapakerbau di pesisir pantai Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Madura, kembali melakukan penolakan terhadap rencana reklamasi yang digagas oleh pihak tertentu. Penolakan ini dilakukan dengan berbagai cara, termasuk mengadang alat berat seperti ekskavator yang sedang melakukan pengurukan pasir untuk proyek tambak garam.
Anggota DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, menanggapi isu ini dengan menyampaikan pernyataan bahwa aktivitas reklamasi harus dihentikan sementara waktu hingga proses penyidikan oleh Polda Jatim selesai. Ia menilai bahwa kekhawatiran warga terhadap dampak ekologis dan sosial dari proyek ini sangat beralasan.
Kekhawatiran Warga atas Dampak Reklamasi
Warga Dusun Tapakerbau merasa khawatir bahwa reklamasi akan merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian nelayan setempat. Mereka juga mempertanyakan legalitas lahan yang menjadi dasar klaim proyek tersebut. Proses hukum masih berlangsung, sehingga tidak ada kejelasan tentang hak kepemilikan lahan tersebut.
Nur Faizin mengingatkan agar semua pihak menjaga ketenangan dan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu konflik antar warga. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta hak-hak masyarakat.
Aktivitas Ekskavator yang Memicu Penolakan
Pada Kamis (9/4/2026), aktivitas ekskavator kembali terjadi di perairan dekat Kampung Tapakerbuah. Alat berat ini diketahui masuk ke area laut yang menjadi lokasi rencana pembangunan tambak garam. Pengawalan terhadap ekskavator kali ini lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
Warga Kampung Tapakerbau yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) turun ke laut untuk menghalangi ekskavator agar tidak melanjutkan aktivitas pembangunan. Mereka menolak keras rencana reklamasi karena dinilai membahayakan lingkungan dan kehidupan mereka.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sedang melakukan penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang membuat proyek reklamasi menjadi kontroversial.
Nur Faizin menegaskan bahwa semua pihak harus menahan diri dan tidak melakukan aktivitas pengurukan di pesisir pantai sampai proses hukum selesai. Ia khawatir jika ada pihak yang memaksakan proyek, maka akan terjadi bentrok yang bisa melebar di antara sesama warga.
Kebutuhan Keseimbangan Antara Pembangunan dan Lingkungan
Selain aspek hukum, Nur Faizin juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan. Ia menilai bahwa reklamasi yang tidak direncanakan dengan baik bisa berdampak negatif pada ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan.
Ia menyarankan agar pihak-pihak terkait melakukan evaluasi mendalam terhadap proyek tersebut sebelum melanjutkan aktivitas. Dengan demikian, dapat dihindari konflik dan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat setempat.
Kesimpulan
Penolakan warga Dusun Tapakerbau terhadap rencana reklamasi di pesisir pantai Desa Gersik Putih mencerminkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sosial yang bisa terjadi. Anggota DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan hak-hak masyarakat. Semua pihak diharapkan bisa bekerja sama untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.