Ephorus HKBP Minta Cabut SKB 2 Menteri, UU KUHP Baru Belum Cukup Lindungi Kebebasan Beribadah

Lani Kaylila
7 Min Read

Pemimpin Gereja HKBP Minta Pemerintah Tinjau Ulang SKB Dua Menteri

Pdt Victor Tinambunan, Ephorus atau pimpinan gereja tertinggi Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), secara terbuka meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri terkait pendirian rumah ibadah. Ia menilai bahwa keberadaan KUHP baru tidak otomatis menjamin perlindungan kebebasan beragama karena praktik diskriminasi di lapangan masih terus terjadi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Victor saat berada di Rumah Doa HKBP Grand Cikarang Village, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Pernyataannya tersebut terekam dalam saluran YouTube HKBP. Rumah doa ini sebelumnya menjadi sorotan karena jemaat HKBP di Pospel dihalangi untuk melaksanakan ibadah meskipun jumlah jemaat mencapai sekitar 260 orang.

“Atas nama keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan demi kemajuan bangsa yang kita cintai, kami dengan segala hormat memohon agar SKB Dua Menteri ditinjau kembali dan dicabut,” ujar Victor dalam pernyataannya.

Menurutnya, di balik retorika toleransi dan jaminan konstitusi, praktik intoleransi beragama masih nyata terjadi di lapangan.

Kasus terhambatnya ibadah jemaat HKBP Grand Cikarang Village, Kabupaten Bekasi, menjadi potret telanjang bagaimana regulasi negara justru kerap berubah menjadi alat pembatas hak konstitusional warga. Peristiwa ini mendorong Ephorus HKBP Pdt Victor Tinambunan turun langsung dan menyampaikan pernyataan keras: Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri harus dicabut, karena telah gagal melindungi kebebasan beragama.

“KUHP baru tidak cukup jika praktik diskriminasi tetap dilegalkan melalui kebijakan administratif,” ujar Victor.

Seperti diketahui, SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur pedoman pendirian rumah ibadah. Dalam SKB ini, terdapat beberapa persyaratan administratif, antara lain:

  • Minimal 90 pengguna yang dibuktikan dengan KTP
  • Minimal 60 dukungan masyarakat sekitar (disahkan Lurah/Kades).
  • Rekomendasi Kepala Kemenag Kab/Kota.
  • Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)

Syarat administratif ini kata Victor, secara tidak langsung mengubah hak asasi yang mutlak dimiliki setiap manusia yakni beribadah, menjadi izin sosial yang bergantung pada suara terbanyak. “Sehingga hak minoritas sangat mudah dipasung,” katanya.

Akibat SKB2 Menteri ini, Ephorus HKBP menyoroti fenomena intoleransi yang kian liar. Mulai dari sikap yang resistansi, hingga intimidasi dan kekerasan fisik.

Apresiasi untuk Mayoritas Muslim, Kritik untuk Praktik Intoleransi

Victor memulai pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada mayoritas umat Muslim di Indonesia yang selama ini menjunjung tinggi kerukunan dan toleransi antarumat beragama. Menurutnya, kehidupan harmonis antarumat beragama merupakan kekuatan utama bangsa Indonesia.

Namun, ia juga menegaskan bahwa HKBP mencatat masih ada segelintir pihak yang kerap menghambat umat Kristen dalam menjalankan ibadah dan mendirikan rumah ibadah. “Kami tetap mengasihi dan menghormati mereka, tetapi tindakan menghalangi ibadah tidak dapat kami terima,” tegasnya.

Victor menegaskan komitmen HKBP untuk menghormati kebebasan beragama secara timbal balik. Ia memastikan bahwa HKBP tidak pernah mengganggu atau menghalangi pemeluk agama lain dalam beribadah maupun mendirikan rumah ibadah. “HKBP tidak pernah menghalangi umat agama lain beribadah. Prinsip saling menghormati itu seharusnya berlaku timbal balik,” tegasnya.

“Prinsip saling menghormati adalah nilai yang terus kami junjung tinggi,” ujarnya.

Victor juga mengajak seluruh warga bangsa Indonesia untuk memelihara kerukunan dan toleransi, karena hanya dalam suasana damai dan saling percaya bangsa dapat bertumbuh dan maju.

Dampak Sistemik: Anak Muda dan Masalah Sosial

Lebih jauh, Ephorus HKBP menyoroti dampak serius dari terhambatnya pendirian rumah ibadah. Menurut Victor hal itu tidak hanya soal kebebasan beragama, tetapi juga menyangkut pembinaan iman, karakter, dan moral generasi muda.

“Jika pembinaan ini terhalang, maka berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang merugikan bukan hanya HKBP, tetapi juga masyarakat dan bangsa Indonesia secara umum,” kata Victor.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan pendirian rumah ibadah bukan isu sektoral, melainkan masalah kebangsaan dan masa depan sosial Indonesia. “Ini bukan hanya merugikan HKBP, tapi bangsa Indonesia,” katanya.

Ketika ruang ibadah dibatasi, kata Victor, maka komunitas kehilangan pusat pembinaan sosial. Victor memperingatkan, kondisi ini berpotensi menciptakan masalah sosial jangka panjang, mulai dari keterasingan hingga konflik laten.

SKB Dua Menteri Dinilai Jadi Sumber Masalah

Victor menilai SKB Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah selama ini justru kerap menjadi alat legitimasi penolakan, alih-alih solusi kerukunan. Ia mengisyaratkan bahwa regulasi tersebut tidak sejalan dengan semangat konstitusi yang menjamin kebebasan beragama.

Desakan pencabutan SKB ini juga mempertegas pandangan bahwa kehadiran KUHP baru belum cukup untuk menjamin perlindungan hak-hak minoritas jika regulasi administratif di tingkat bawah masih membuka ruang diskriminasi.

Pernyataan Victor selaku Ephorus HKBP ini menjadi sinyal kuat kepada pemerintah pusat bahwa persoalan kebebasan beribadah belum selesai secara struktural, meski Indonesia telah memiliki berbagai payung hukum baru.

Dengan menyebut keadilan bagi seluruh rakyat dan kemajuan bangsa, kata Victor, HKBP menempatkan isu ini bukan sebagai tuntutan kelompok, melainkan sebagai ujian komitmen negara terhadap Pancasila dan konstitusi.

Pernyataan Ephorus HKBP bukan sekadar sikap gerejawi, melainkan alarm kebangsaan. Ia menempatkan intoleransi beragama sebagai ancaman terhadap Pancasila dan persatuan nasional.

“Demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa, SKB Dua Menteri harus dicabut,” tegas Victor.

“Demikian kami sampaikan dengan kerendahan hati demi kebaikan dan kemajuan bangsa Indonesia,” tambahnya.

Kasus HKBP Grand Cikarang Village hanyalah satu simpul dari jejaring persoalan yang lebih luas. Selama kebebasan beribadah masih dinegosiasikan di tingkat lokal, negara belum sepenuhnya menunaikan janji konstitusinya. Kasus serupa tercatat berulang di Jawa Barat, Banten, dan Sumatra. Pola pembiaran aparat menjadi faktor kunci serta egulasi administratif yang kerap mengalahkan hak konstitusional.

Share This Article
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *