Harga sepatu Gus Yaqut, mantan menteri, kembali ditahan KPK, pakai sneakers puluhan juta rupiah

Hartono Hamid
7 Min Read

Penampilan Gus Yaqut Saat Kembali Ditahan di KPK

Gus Yaqut Cholil Qoumas atau yang dikenal sebagai Gus Yaqut kembali menjalani masa penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Momen ini terjadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/3/2026), dan langsung menarik perhatian banyak pihak.

Berdasarkan pantauan wartawan, Gus Yaqut tiba di lokasi sekitar pukul 10.32 WIB dengan pengawalan petugas. Ia tampak mengenakan jaket berwarna abu-abu yang dipadukan dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye khas. Dalam kondisi tangan terborgol, Gus Yaqut berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan langkah yang terlihat tenang.

Namun yang paling mencolok dari penampilannya adalah detail gaya berpakaian yang tetap terlihat rapi. Gus Yaqut tampak necis dengan sepatu atau sneakers yang cukup mencuri perhatian. Ia mengenakan sepatu kulit berwarna hitam dengan sentuhan warna cokelat yang elegan. Berdasarkan penelusuran, sepatu tersebut diketahui merupakan Zegna Triple Stitch Sneaker Black/Brown yang termasuk kategori sepatu mewah untuk pria.

Pilihan sepatu ini pun sontak menjadi bahan perbincangan di kalangan warganet. Banyak yang penasaran dengan nilai dari sepatu yang dikenakan oleh mantan pejabat tersebut. Di sejumlah marketplace Indonesia, sepatu Zegna tersebut dibanderol dengan harga yang cukup tinggi. Nilainya bahkan disebut bisa mencapai sekitar Rp30 juta untuk satu pasang. Sementara di beberapa situs lainnya, sepatu serupa ditawarkan dengan kisaran harga Rp20 juta hingga Rp22 juta.

Bersyukur Bisa Sungkem Ibu

Sementara, Yaqut Cholil Qoumas mengaku bersyukur kemarin sempat menjadi tahanan rumah sehingga bisa sungkem ke sang ibu. “Ya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ibunda saya,” ujar Yaqut saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Yaqut Cholil Qoumas mengakui, permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah merupakan permintaan dari dirinya dan keluarga. “Permintaan kami,” kata Yaqut saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026). Yaqut enggan menjelaskan banyak terkait alasan pengalihan tahanannya.

Peran Yaqut dalam Kasus Haji

Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023–2024. Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis. Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023. Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya, salah satunya, Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Pada tahun 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 84,4 juta. Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dolar AS atau sekitar Rp 42,2 juta. KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kembali Ditahan di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan mengembalikan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke rumah tahanan merupakan langkah final dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama tersebut.

KPK juga memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berlangsung secara terbuka dan transparan. Lembaga antirasuah itu menepis anggapan adanya kemungkinan pengembalian tersangka ke status tahanan rumah secara diam-diam. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Langkah pemindahan tersebut dilakukan setelah Gus Yaqut menjalani asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati sejak Senin sore. KPK menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan lembaga secara menyeluruh.

“Pada hari kemarin tanggal 23 Maret, hari Senin, ya atas keputusan lembaga, kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini,” ujar Asep. Menurut Asep, pengalihan kembali ke Rutan K4 dilakukan demi meningkatkan efektivitas proses penyidikan yang sedang berjalan.

Hal ini juga berkaitan dengan jadwal pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang telah disusun oleh tim penyidik. “Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” tegas Asep.

Kesehatan Gus Yaqut

Asep juga mengungkap fakta medis terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut yang sempat menjadi pertimbangan dalam strategi penanganan perkara sebelumnya. Berdasarkan hasil asesmen, tersangka diketahui mengidap beberapa penyakit kronis.

“Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan,” ungkap Asep.

Meski demikian, kondisi tersebut dipastikan tidak menghalangi proses penahanan di Rutan KPK. Lembaga tersebut juga memberi sinyal akan adanya progres signifikan terkait tersangka baru atau pengembangan kasus yang akan diumumkan secara resmi pada Rabu (25/3/2026) besok.

Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *