ICW Minta KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menteri Agama

Ratna Purnama
4 Min Read

Desakan untuk Mengusut Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi oleh Menteri Agama

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi yang diduga diterima oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Penyelidikan ini berkaitan dengan penggunaan jet pribadi yang disebut berasal dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, menyampaikan bahwa KPK harus lebih proaktif dalam menangani kasus ini. Menurutnya, penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama pada 15 Februari 2026, saat berkunjung ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, patut dipertanyakan.

Identitas Jet Pribadi yang Digunakan

Dalam laporan tersebut, jet pribadi yang digunakan oleh Nasaruddin Umar memiliki nomor registrasi PK-RSS. Nomor ini diketahui melalui media sosial yang menunjukkan kedatangan Menteri Agama bersama rombongan. Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, kepemilikan pesawat ini ternyata berada di tangan Natural Synergy Corporation, sebuah entitas yang berlokasi di British Virgin Islands—sebuah negara suaka pajak.

Menurut catatan The International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan ini masih aktif hingga saat ini. Hal ini memperkuat dugaan bahwa OSO adalah pemilik asli dari jet pribadi tersebut. Selain itu, Kementerian Agama juga telah mengonfirmasi kepemilikan jet pribadi OSO.

Nilai Fasilitas yang Diterima

Zakki menghitung bahwa nilai penerbangan jet pribadi tersebut mencapai sekitar Rp 566 juta berdasarkan perjalanan pulang-pergi selama sekitar 5 jam. Angka ini jauh melebihi batas standar biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini menetapkan bahwa biaya tiket pesawat kelas bisnis pulang-pergi untuk perjalanan dinas dalam negeri maksimal sebesar Rp 22,1 juta.

Potensi Pelanggaran Undang-Undang Anti-Korupsi

Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai minimal Rp 10 juta tanpa bukti bahwa tidak merupakan suap dapat dikenai hukuman penjara antara 4 tahun hingga seumur hidup.

Azhim menekankan bahwa sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak segala bentuk pemberian yang bertentangan dengan hukum, terutama jika berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Persyaratan dalam Penerimaan Fasilitas Transportasi

Meskipun ada aturan yang memungkinkan penyelenggara negara menerima fasilitas transportasi dan akomodasi, aturan ini memiliki batasan. Pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku. Kedua, tidak boleh terjadi pembiayaan ganda. Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tantangan untuk Kemenkeu

Selain menyoroti kasus gratifikasi, ICW dan Trend Asia juga menyerukan Kementerian Keuangan untuk menelusuri aset-aset milik warga Indonesia yang disembunyikan di negara suaka pajak. Hal ini dilakukan agar pendapatan negara dari pajak atas barang mewah yang disamarkan dapat dioptimalkan.

Tanggapan Menteri Agama

Nasaruddin Umar memberikan respons terhadap tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa kehadirannya dalam penerbangan jet pribadi hanya untuk meresmikan madrasah keluarga. Ia menegaskan bahwa undangan tersebut datang dari pihak keluarga dan bukan dari kementerian. “Apanya gratifikasi? Dia enggak ada hubungan resmi dengan kita,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa hubungan antara dirinya dan OSO adalah hubungan kekeluargaan. “Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan,” tambahnya.

Penutup

Meskipun Nasaruddin Umar menolak tudingan gratifikasi, ICW dan Trend Asia tetap menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara. Mereka berharap KPK segera menindaklanjuti dugaan ini untuk memastikan keadilan dan kebenaran.

Share This Article
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *