Kendaraan kredit hilang dicuri, tetap harus dibayar?

Bayu Purnomo
5 Min Read

Membeli Motor Secara Kredit: Apa yang Harus Dilakukan Jika Motor Hilang atau Dicuri?

Membeli motor secara kredit menggunakan perusahaan leasing menjadi salah satu cara yang banyak dipilih orang untuk mendapatkan kendaraan dengan cepat tanpa membayar penuh di awal. Biasanya pembeli mencicil selama satu, dua, hingga tiga tahun. Namun, bagaimana jika terjadi musibah motor hilang atau dicuri, sementara kredit belum lunas? Apakah motor kredit yang hilang atau dicuri harus tetap dilunasi cicilannya oleh pembeli? Berikut penjelasan lengkapnya.

Peraturan Hukum Terkait Motor Kredit yang Hilang atau Dicuri

Menurut beberapa anggapan masyarakat, motor kredit yang hilang atau dicuri tidak perlu dilunasi cicilannya. Hal ini didasarkan pada Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa perikatan akan dihapus salah satunya karena barang yang terutang musnah. Selain itu, Pasal 1444 KUHPerdata juga menjelaskan bahwa jika barang yang menjadi pokok persetujuan musnah, tidak bisa diperdagangkan atau hilang, sehingga tidak bisa diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya. Asal barang tersebut musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

Selain itu, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga menyebutkan bahwa jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena benda yang menjadi objek jaminan sudah musnah.

Cicilan Motor Kredit Tetap Harus Dilunasi, Tapi Dilindungi Asuransi

Meskipun demikian, cicilan motor kredit yang hilang atau dicuri pada dasarnya tetap berjalan dan wajib dilunasi oleh debitur. Namun, jangan khawatir, setiap pembelian motor baru biasanya sudah diasuransikan Total Loss Only (TLO). Jadi, debitur bisa mengeklaim asuransi TLO untuk melunasi sisa cicilan motor tersebut.

Biasanya saat membeli motor baru secara kredit, pihak dealer dan leasing akan memasukkan biaya asuransi untuk risiko kehilangan atau kerusakan. Asuransi TLO adalah produk asuransi yang berlaku jika kendaraan hilang dalam kondisi terparkir, dicuri, perampasan atau penodongan, hingga kecelakaan yang menyebabkan kerusakan sebesar 75%. Manfaat dari asuransi TLO pada motor kredit yang hilang atau dicuri adalah penghapusan cicilan dan dana pengembalian dari cicilan yang sudah dibayar sebelumnya.

Cara Mengurus Klaim Asuransi TLO

Bagi yang ingin mengurus klaim asuransi TLO, berikut cara dan tahapan yang bisa dilakukan:

  1. Lapor ke pihak leasing

    Tahap pertama untuk mengeklaim asuransi pada motor kredit yang dicuri adalah segera melapor ke pihak leasing dalam waktu maksimal 3 x 24 jam. Dengan melaporkan kehilangan ke pihak leasing, debitur akan lebih mudah saat memproses ganti rugi. Jika debitur melaporkan kehilangan ke pihak polisi terlebih dahulu, justru dikhawatirkan akan menyulitkan pihak leasing memberikan ganti rugi karena kunci motor dan STNK akan disita pihak polisi sebagai barang bukti. Namun, jika debitur sudah telanjur melapor ke pihak polisi, maka surat keterangan kehilangan dan bukti penyitaan kunci serta STNK bisa menjadi dokumen pendukung yang diberikan ke pihak leasing untuk mengeklaim asuransi.

  2. Siapkan dokumen

    Tahap kedua adalah dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan oleh pihak leasing, seperti fotokopi KTP, SIM, dan STNK. Pastikan kamu segera melapor agar diproses oleh pihak leasing lebih cepat. Selain itu, ada beberapa dokumen lainnya yang perlu disiapkan untuk klaim asuransi motor kredit yang hilang atau dicuri, yaitu:

  3. Formulir klaim.
  4. Surat kehilangan motor dari polisi.
  5. STNK dan BPKB dari pihak leasing.
  6. Faktur pembelian motor.
  7. Polis asuransi asli.
  8. SIM dan KTP.
  9. Kuitansi kosong tiga lembar beserta meterai.

  10. Lapor ke polisi

    Melapor ke polisi juga bisa kamu lakukan sebagai langkah awal saat mengalami musibah motor kredit yang hilang atau dicuri. Tujuannya untuk mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau STPL dari pihak polisi. Surat tersebut bisa menjadi dokumen pendukung untuk mengeklaim asuransi ke pihak leasing.





Nah, itu tadi penjelasan tentang apakah cicilan motor kredit yang hilang atau dicuri masih harus tetap dilunasi atau tidak. Semoga bermanfaat, ya!

Share This Article
Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *