Kades Bingung, Kasus Amsal Sitepu Janggal, Jaksa Hitung Kerugian Negara Rp 200 Miliar

Nurlela Rasyid
3 Min Read

Polemik Kasus Korupsi Amsal Sitepu dan Pertanyaan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Amsal Christy Sitepu atau yang lebih dikenal sebagai Amsal Sitepu kini tengah menjadi sorotan akibat dugaan kasus korupsi dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Ia adalah seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland yang mengerjakan proyek tersebut. Proyek ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022 dengan nilai total mencapai Rp600 juta.

Proyek video profil ini melibatkan 20 desa yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran. Skema pengerjaan dilakukan melalui penawaran proposal kepada masing-masing desa dengan kisaran biaya sekitar Rp30 juta per video. Namun, terdapat permintaan khusus dari beberapa kepala desa sehingga nilai proyek tidak selalu sama.

Dugaan Mark Up dan Pelanggaran RAB

Dalam persidangan, Amsal Sitepu didakwa melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, ia dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal untuk dihukum dua tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp202.161.980 yang disebutkan oleh jaksa. Menurutnya, perhitungan tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan temuan mandiri lembaga tersebut.

Willyam menjelaskan bahwa ketua tim Inspektorat menyebut perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak dari Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo. Namun, ia mempertanyakan kredibilitas pihak Komdigi tersebut karena mereka tidak pernah diperiksa dalam penyidikan dan tidak pernah hadir di persidangan.

Klarifikasi yang Tidak Dilakukan

Dalam lampiran LHP, disebutkan adanya klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Amsal dan para kepala desa. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa klarifikasi tersebut tidak pernah dilakukan. Sebanyak 20 kepala desa yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa mereka tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat.

Willyam juga menyoroti bahwa banyak kepala desa yang bingung mengapa proyek tersebut dipermasalahkan. Mereka menyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar, dan sesuai dengan apa yang diminta.

Proses Produksi dan Pembayaran

Proses produksi video profil desa dilakukan secara bertahap, dan pembayaran tidak diterima sekaligus. Willyam menegaskan bahwa ada permintaan khusus dari beberapa kepala desa, sehingga nilai proyek tidak selalu seragam. Namun, hal ini justru menjadi pertanyaan bagi banyak pihak mengapa proyek tersebut menjadi masalah hukum.

Pasal yang Digunakan dalam Dakwaan

Atas perbuatannya, Amsal Sitepu didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Share This Article
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *