Tantangan Kebijakan Keimigrasian di Bali
Bali, sebagai destinasi pariwisata utama di Indonesia, menghadapi tantangan yang kompleks dalam kebijakan keimigrasian. Di tengah tuntutan untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi pariwisata, pihak berwenang juga harus menjaga kedaulatan negara, hukum, serta norma budaya lokal. Dinamika ini menempatkan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam posisi yang tidak mudah, terutama dengan semakin derasnya arus globalisasi dan ancaman transnasional.
Pada Kuliah Umum bertajuk “Strategi Imigrasi dalam Memetakan Masa Depan Bali”, Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman diwakili oleh Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto, menyampaikan bahwa implementasi selective policy atau kebijakan selektif Imigrasi di Bali perlu bertransformasi dari sekadar fasilitator pariwisata menjadi benteng kedaulatan yang adaptif.
Bali mencatatkan angka kunjungan kumulatif orang asing sebanyak 5.297.869 jiwa per September 2025, yang diproyeksikan menembus 7 juta kunjungan hingga akhir tahun. Peningkatan signifikan ini membawa dampak positif pada perekonomian lokal, tetapi juga melahirkan sejumlah persoalan krusial. Masalah utama yang dihadapi adalah penyalahgunaan izin tinggal, overstay, pelanggaran hukum, hingga pelanggaran adat istiadat setempat.
“Kemudahan akses yang ditawarkan untuk menunjang pariwisata seringkali disalahgunakan, menciptakan kerentanan hukum, ekonomi, dan sosial,” ujar Eko Budianto. Ia menyoroti dua kelompok orang asing yang kini menjadi fokus pengawasan. Pertama, Digital Nomads (Nomaden Digital) di mana banyak pekerja daring yang masuk dengan visa turis, namun menjalankan kegiatan profesional dan bahkan mengambil pasar kerja lokal. Praktik ini dinilai sebagai bentuk predatory business yang menggerus pendapatan UMKM lokal.
Kedua, eksodus geopolitik di mana Bali kini menjadi tujuan utama eksodus orang asing dari negara-negara konflik seperti Rusia dan Ukraina. Meskipun banyak yang legal, kenaikan tajam kedatangan ini menuntut kemampuan analisis risiko yang lebih tajam dari Imigrasi terhadap isu-isu internasional, status pencari suaka, atau individu yang terkait dengan rezim politik.
Tiga tren pelanggaran utama yang mengancam kedaulatan hukum dan ekonomi lokal Bali antara lain:
- Penyalahgunaan visa untuk bekerja. Orang asing masuk dengan Visa Kunjungan (VoA/B211) namun menjalankan bisnis dan mencari nafkah tanpa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
- Overstay kronis. Denda Rp1.000.000 per hari, bagi sebagian orang asing dengan penghasilan tinggi masih dirasa ringan.
- Pelanggaran norma sosial dan budaya oleh orang asing seperti bertindak tidak sopan di tempat suci atau melakukan perbuatan asusila meresahkan publik dan bertentangan dengan visi pariwisata berbasis budaya Bali.
Selain itu, isu investasi asing ilegal melalui perjanjian nominee (pinjam nama) menjadi tantangan terberat. Praktik ini merugikan WNI dan mengindikasikan pelanggaran prinsip kedaulatan ekonomi.
Strategi “Smart Immigration”
Untuk menghadapi kompleksitas ini, Imigrasi mengadopsi strategi “Smart Immigration” melalui digitalisasi layanan (E-Visa dan e-VoA) serta penguatan vetting atau latar belakang orang asing dengan basis data intelijen.
Integrasi Akademik dan Praktis
Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng dunia akademik melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas Udayana (Unud). PKS yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi yang diwakili Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto dan Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, ini menitikberatkan pada pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penguatan sumber daya manusia.
Pada saat yang sama juga dilakukan PKS dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Inti dari kerja sama lima tahun ini adalah pendirian Pusat Kebijakan dan Analisis Keimigrasian Indonesia bernama Indonesian Immigration Policy and Analysis Center (IMPACT) di lingkungan Fakultas Hukum Unud.
Rektor Unud, I Ketut Sudarsana, menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa ruang lingkup PKS tidak hanya terbatas pada riset, namun juga akan mengintegrasikan isu keimigrasian ke dalam kurikulum dan pengabdian masyarakat. “Sebagai tindak lanjut PKS ini, Fakultas Hukum Unud, khususnya Program Studi S2 Magister Hukum, akan membentuk mata kuliah wajib Hukum Keimigrasian,” jelas Ketut Sudarsana.