Putusan KPPU Terhadap 97 Pelaku Fintech P2P Lending: Denda Rp 755 Miliar dan Reaksi dari Indofund
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengambil keputusan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam perkara nomor 05/KPPU-I/2025, para pelaku usaha tersebut dinyatakan terbukti melanggar aturan terkait penetapan harga atau suku bunga.
Atas tindakan tersebut, KPPU memberikan sanksi berupa denda yang totalnya mencapai sebesar Rp 755 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam industri fintech P2P lending dianggap tidak menjalankan praktik persaingan yang sehat dan adil.
Penyampaian Pendapat dari PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund)
PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund), salah satu pemain utama dalam industri ini, menyampaikan penolakan terhadap putusan KPPU tersebut. CEO and Founder Indofund, Ryan Filbert, menyebut keputusan tersebut sebagai proses perjalanan hukum yang sangat aneh. Menurutnya, ada koordinasi dan komunikasi aktif antara asosiasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait suku bunga maksimum, bukan minimum, yang seharusnya menjadi acuan bagi pelaku usaha.
Ryan menegaskan bahwa penetapan bunga maksimum bertujuan untuk menjaga industri dari predatory lending pinjaman online ilegal. Namun, ia mempertanyakan apakah putusan KPPU justru mengizinkan pinjol ilegal yang memiliki bunga tinggi untuk tetap beroperasi.
“Padahal tujuannya adalah menjaga industri dari predatory lending. Bukankah dengan kejadian kali ini, jadi mirip KPPU meng-endorse bahwa pinjol ilegal yang bunganya gila-gilaan justru jadi diperkenankan?” ujarnya.
Ia juga menyampaikan keheranannya terhadap keterlibatan fintech lending syariah yang tidak menggunakan prinsip bunga, namun tetap terkena denda dan dianggap bersama-sama menetapkan bunga.
“Oleh karena itu, memang perlunya di-encourage tentang pemahaman dalam setiap industri untuk bisa menentukan benar dan salah, agar jangan di tangan orang yang tak mengerti sesuatu itu berjalan,” tambahnya.
Pengaruh Putusan KPPU terhadap Bisnis Indofund
Meskipun mendapat denda sebesar Rp 1 miliar, Ryan menyatakan bahwa putusan KPPU tidak berdampak signifikan terhadap operasional Indofund. Ia menekankan bahwa perusahaan telah menerapkan tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) sehingga tetap beroperasi seperti biasa.
“Kami menjalankan operasional seperti biasa dan acuan suku bunga maksimum tidak pernah menjadi benchmark kami. Benchmark perusahaan adalah berdasarkan prinsip risiko borrower dan sektoral sesuai analis dan sistem internal kami,” ujar Ryan.
Proses Penegakan Hukum dan Alasan Putusan KPPU
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa putusan dalam perkara ini ditentukan setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Putusan ini juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari segi jumlah terlapor maupun dampak terhadap masyarakat luas.
Menurut Deswin, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor.
Deswin menjelaskan bahwa penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.
Penutupan Perkara dan Rekomendasi dari KPPU
Selain denda, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mencegah regulation gap dalam industri fintech dan membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang didalamnya memuat ketentuan anti persaingan.