THR 2026 Dipungut Pajak, Ini Cara Menghitungnya

Lani Kaylila
5 Min Read

THR 2026: Hak Karyawan yang Harus Diterima Tepat Waktu

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pekerja di seluruh Indonesia memiliki satu hal yang tak boleh terlupakan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR). THR bukan sekadar bonus, melainkan hak wajib setiap karyawan, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor swasta. Sesuai dengan Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran, agar setiap pekerja bisa merencanakan kebutuhan Lebaran dengan tenang.

Perusahaan yang abai atau mangkir dari kewajiban ini tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga berisiko dikenai sanksi hukum. Oleh karena itu, selain menyiapkan baju baru dan kue Lebaran, pastikan THR Anda diterima tepat waktu karena itu adalah hak Anda yang sah dan terlindungi undang-undang.

THR 2026 Kena Pajak?

Pemberian THR ini berbeda dengan gaji yang diberikan secara rutin. Lantas, apakah THR 2026 kena pajak layaknya gaji? Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR adalah bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur sebagaimana diatur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21.

Lantaran penghasilan tersebut diterima oleh pekerja, maka THR dikenakan pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dalam hal ini, PPh 21 atas THR. Inge menerangkan, pemotongan pajak atas THR saat ini menggunakan mekanisme Tarif Efektif (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Mekanisme Penghitungan Pajak THR 2026

Dalam mekanisme tersebut, pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto (penghasilan teratur dan tidak teratur) yang diterima pegawai pada masa saat THR dibayarkan, yaitu gabungan antara gaji dan THR. Besaran potongan pajak atas THR 2026 dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C. Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Berikut rinciannya:

  • TER bulanan A
  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)

  • TER bulanan B

  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)

  • TER bulanan C

  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3)

Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah 0-34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan. Adapun untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:

  • Penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen.
  • Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.

Simulasi Pemotongan Pajak atas THR 2026

Seorang karyawan R bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan PT ABD dan menerima gaji Rp 15 juta per bulan. R belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada bulan Maret dia menerima THR sebesar Rp 3 juta. Dalam hal ini, R masuk ke dalam penghitungan PPh dengan tarif efektif (TER bulanan kategori A).

PPh yang dipotong selain masa pajak Maret dan Desember (tanpa THR): 15.000.000 x tarif efektif (6 persen) = Rp 900.000.

PPh yang dipotong untuk masa pajak Maret (dengan THR): 18.000.000 x tarif efektif (8 persen) = Rp 1.440.000.

Maka, dalam hal ini, potongan pajak tanpa THR dan dengan THR akan memiliki selisih Rp 540.000.

Share This Article
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *