Polemik Pernikahan Siri Insanul Fahmi dan Inara Rusli Kembali Memanas
Polemik seputar pengakuan pernikahan siri antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan ancaman yang diterima sahabat Insanul, Yudi Pratama, setelah ia secara terbuka meragukan klaim pernikahan tersebut.
Yudi menjadi perhatian publik usai tampil di program Pagi Pagi Ambyar. Dalam kesempatan itu, Yudi secara terang-terangan meragukan pernyataan Insanul yang sebelumnya mengaku telah menikahi Inara secara agama pada 7 Agustus 2025. Pengakuan tersebut sebelumnya disampaikan Insanul saat berbincang dalam podcast bersama Richard Lee.
Ia menyebut telah menikahi Inara Rusli secara siri pada tanggal tersebut, meski saat itu masih berstatus sebagai suami sah Wardatina Mawa. Namun, Yudi membantah klaim itu. Ia menyebut pada tanggal 7 Agustus 2025, Inara justru bersamanya.
Tak lama setelah pernyataan tersebut mencuat, Yudi mengunggah tangkapan layar pesan singkat bernada ancaman dari seseorang yang identitasnya disamarkan. Warganet pun menduga pesan itu berasal dari Insanul Fahmi dan berisi ancaman pelaporan ke pihak kepolisian.
Menanggapi isu tersebut, Insanul akhirnya angkat bicara. Alih-alih menampik, Insanul justru mengakui bahwa pesan tersebut berasal darinya. Ia menyebut reaksinya saat itu dipicu emosi, lantaran merasa pernyataan yang dilontarkan tidak memiliki dasar yang jelas.
Insanul menyebut Yudi bukan pihak yang mengetahui persoalan secara utuh, namun tetap memberikan pernyataan seolah memahami situasi. “Ya, satu sisi dia kan ini bukan siapa-siapa, tidak mengetahui, kemudian habis itu sok-sok tahu gitu kan,” ujar Insanul.
Ia juga menyinggung bahwa sebelumnya sudah ada upaya menuju perdamaian dengan Wardatina Mawa. “Padahal kita sebenarnya sudah mau masuk ke ranah perdamaian, sudah tinggal satu step lagi atau dua step lagi kita akan melakukan perdamaian, insyaAllah,” terangnya.
Menurutnya, kemunculan Yudi justru memperkeruh suasana yang semula hampir selesai. “Terus habis itu tiba-tiba ujuk-ujuk dia datang, enggak tahu siapa yang nyuruh kan. Habis itu membuat narasi-narasi yang tidak benar gitu kan,” katanya.
Insanul juga menantang pernyataan Yudi soal kebersamaan dengan Inara pada tanggal yang dipermasalahkan. “Dia dadakan dibilang seharian sama dia gitu kan. Tunjukkan aja buktinya kalau dia memang seharian sama si Y ini, si pansos ini kan, si manusia pansos ini.”
Ia mengakui bahwa responsnya dilandasi emosi, namun menilai sikap Yudi turut memicu situasi tersebut. “Jadi sebenarnya agak emosi itu sih, memang emosi sih. Cuma aku tahu orangnya memang problematik. Orangnya problematik, kemudian suka pansos,” geram Insanul.
Meski demikian, Insanul menyatakan masih bisa memahami dinamika yang terjadi, selama tidak melewati batas. “Jadi satu sisi agak mewajarkan juga, tapi kalau kelewatan ya tadi kita tindak pastinya,” pungkasnya.
Ancaman yang Diterima Yudi Pratama
Ucapan Yudi Pratama soal dugaan Insan dan Inara tidak menikah siri viral hingga mendatangkan hujatan bagi dirinya. Tak sedikit warganet menganggap Yudi berusaha panjat sosial alias pansos pada kasus kisruh pernikahan Insanul Fahmi.
Kini tak hanya hujatan yang didapatkan pria pemilik lebih dari 36 ribu followers di Instagramnya itu. Yudi belum lama ini mengunggah sebuah tangkapan pesan singkat dari seseorang yang bernada ancaman. Meski nama kontak yang menghubunginya itu disamarkan, kuat dugaan dari warganet pesan itu berasal dari Insanul Fahmi.
Sosok tersebut mengirimkan pesan pada Yudi bernada ancaman akan melaporkan sang penulis ke polisi. “Bang xxxxx,” bunyi nama pengirim tersebut. “Besok aku buatkan LP (laporan polisi) untukmu ya kawan,” bunyi pesan itu dikutip, Jumat (27/2/2026).
Tak hanya itu, sosok tersebut juga menyalahkan Yudi terkait ucapan sang penulis yang dianggap telah memperkeruh kondisi rumah tangganya. “E mnyt, perkara muncungmu yang sok tau buat makin memperkeruh rumah tanggaku,” tandas sosok tersebut.
Sebagai lulusan sarjana hukum, Yudi pun menyinggung soal ancaman hukuman yang bisa saja diterima sang pengirim pesan kepada dirinya. “Ancaman kekerasan diatur dalam KUHP (Pasal 336, 368) dan UU ITE (Pasal 29 UU 1/2024), dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun (pemerasan) atau 4 tahun (ITE).”
“Tindakan ini mencakup ancaman fisik/psikis, pemerasan, dan perundungan digital yang menimbulkan ketakutan atau kerugian,” tulis Yudi.