Satgas Saber Pelanggaran Pangan Tegur RPH Pulo Gadung yang Jual Ayam di Atas HAP

Muhammad Muhlis
5 Min Read

Penyebab Harga Ayam yang Tinggi di Pasar

Jakarta – Satgas Saber Pelanggaran Harga, Mutu, dan Keamanan Pangan akan memberikan teguran kepada pihak Rumah Potong Hewan (RPH) Pulo Gadung. Hal ini dilakukan karena harga ayam hidup di RPH tersebut mencapai Rp 32.000 per kilogram atau di atas Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 25.000 per kilogram.

Temuan ini terungkap dalam sidak yang dilakukan oleh Satgas di Pasar Rawamangun dan RPH Pulo Gadung. Tujuannya adalah untuk menelusuri penyebab tingginya harga ayam di tingkat konsumen.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menjelaskan bahwa tim Satgas Pangan Dirkrimsus Polda Metro Jaya memantau langsung ke lapangan di Pasar Rawamangun dan di RPH Pulo Gadung. Di Pasar Rawamangun, mereka menemukan harga ayam sekitar Rp 45.000 per kilogram. Ini menjadi pertanyaan mengapa harganya di atas HAP.

Menurutnya, pedagang menyampaikan bahwa harga dari RPH memang sudah tinggi. Namun setelah dicek di lapangan, di RPH Pulo Gadung harga ayam hidup dijual Rp 32.000 per kilogram. Ini sudah tidak sesuai dengan kondisi karena HAP di tingkat produsen untuk ayam sebesar Rp 25.000 per kilogram.

Dampak Harga di Tingkat Hulu pada Harga di Tingkat Hilir

Ketut Astawa menegaskan bahwa harga di tingkat hulu yang melampaui HAP akan berdampak langsung pada harga di tingkat hilir yang selama ini terus dijaga stabilitasnya oleh pemerintah. Oleh karena itu, pihak RPH Pulo Gadung akan diberikan teguran agar segera melakukan koreksi harga sesuai dengan acuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“RPH Pulo Gadung milik Perumda Dharma Jaya seharusnya memiliki fungsi sosial untuk membantu mengendalikan harga. Salah satu fungsi BUMD adalah menjaga stabilitas harga di masyarakat,” katanya.

Dia juga menekankan bahwa pengendalian harga pangan merupakan tanggung jawab bersama lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah melalui mekanisme Satgas Pelanggaran Pangan.

“Tim satgas ini adalah tim koordinatif yang melibatkan Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dinas daerah, serta Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Karena itu pengendalian harga tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus melalui kolaborasi bersama,” ujarnya.

Peran Rumah Potong Hewan dalam Menjaga Kualitas Ayam

Ketua Kelompok Substansi Zoonosis Direktorat Kesmavet, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Shinta Dewi menegaskan bahwa rumah potong hewan seharusnya berfungsi menghasilkan daging ayam yang aman, sehat, utuh, dan halal dalam bentuk karkas. Ia menyayangkan masih ditemukannya praktik distribusi ayam hidup dari rumah potong unggas ke pasar.

“RPHU seharusnya menghasilkan daging ayam dalam bentuk karkas sehingga kesehatan ayam baik saat hidup maupun setelah dipotong lebih terjamin. Namun, di RPH Pulo Gadung ini ayam yang dilepas ke pasar masih dalam bentuk ayam hidup. Ini perlu menjadi perhatian,” ujarnya.

Tanggung Jawab Pengelola RPH dan Pemerintah Daerah

Menanggapi temuan tersebut, pengelola RPH Pulo Gadung Taufik menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi internal untuk menyesuaikan harga di tingkat operasional.

“Kami segera akan menindaklanjuti kepada manajemen untuk menekan harga yang saat ini ada. Per hari ini juga akan kami sampaikan kepada teman-teman di lapangan agar mengikuti harga yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Dari sisi pengawasan, Satgas Pangan Polda Metro Jaya memastikan akan terus melakukan pemantauan intensif di pasar tradisional maupun di rantai distribusi pangan.

Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Kasubdit Indag) Polda Metro Jaya, AKBP Muh. Ardila Amry menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengecekan harga di puluhan pasar setiap hari.

“Kami melakukan pengecekan hampir di 46 hingga 50 titik pasar setiap harinya. Jika ditemukan pedagang menjual di atas harga acuan yang ditetapkan pemerintah, maka akan diberikan teguran,” ujarnya.

Selain itu, Satgas Pangan juga memasang tabel harga bahan pokok penting di pasar-pasar sebagai informasi kepada masyarakat mengenai harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami menempelkan tabel harga bahan pangan pokok penting di pasar-pasar agar masyarakat mengetahui harga yang menjadi acuan pemerintah. Jika ada pedagang yang menjual di atas HET ataupun HAP, kami juga memasang stiker peringatan,” jelasnya.

Data Harga Ayam di Jakarta dan Nasional

Berdasarkan data SP2KP Kemendag per 12 Maret 2026, rata-rata harga daging ayam ras di wilayah Jakarta masih berada di atas HAP sebesar Rp.42.250 per kg, sudah mengalami penurunan 0,2 persen dari sehari sebelumnya sebesar Rp.42.333 per kg.

Secara nasional, komoditas ini hanya naik tipis di atas HAP sebesar Rp.40.332 per kg, dan mengalami kenaikan 0,31 persen dibanding sehari sebelumnya sebesar 40.208 per kg.

Share This Article
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *