Kaleidoskop Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia Tahun 2025
Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh dengan berbagai kasus korupsi yang menyeret nama-nama besar di Indonesia. Aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Polri, terus mengusut berbagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. Berikut adalah rangkuman kasus-kasus yang menonjol sepanjang tahun ini:
- Vonis Mafia Kasus Ronald Tannur
Tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah didakwa terlibat dalam suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya Dini Sera. Selain mereka, tersangka lainnya termasuk Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat, mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, dan mantan pejabah Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Dalam sidang, Erintuah dan Mangapul divonis tujuh tahun, sementara Heru dihukum 10 tahun. Lisa Rachmat diperberat menjadi 14 tahun di PT DKI. Meirizka mendapat tiga tahun pidana, sedangkan Zarof Ricar divonis 18 tahun penjara.
Kejagung juga menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.

-
Tom Lembong Dibebaskan
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016. Total ada 11 tersangka termasuk dari sembilan bos swasta dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.
Tom dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun pidana. Namun, ia dibebaskan melalui abolisi yang diberikan Prabowo pada Agustus 2025. Tom pun telah dibebaskan dari penjara menjelang HUT ke-80 RI. -
Kasus Eks Dirjen Kemenkeu Isa
Kejagung telah menetapkan eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Bapepam-LK 2006-2012.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Isa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya. -
Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Publik dihebohkan oleh kasus tata kelola minyak pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023. Total ada 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285,1 triliun.

-
Riza Chalid jadi Tersangka
Pengusaha minyak kesohor Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Riza termasuk pada 18 tersangka yang ditetapkan sebelumnya. Riza ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menyatakan bahwa pihaknya bersama Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan Interpol pusat untuk menetapkan status red notice terhadap Riza. -
Akhir Nasib Sritex: dari Pailit jadi Korupsi
Korps Adhyaksa telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. Belasan tersangka itu mulai dari eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga duo Lukminto sebagai bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).
Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun. -
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/10/2025) dalam kasus pengadaan terkait Chromebook periode 2019-2022. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat menjadi Mendikbudristek.
Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun.

-
Kasus PLTU Halim Kalla
Polri melalui Kortastipidkor tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018. Total ada empat tersangka dalam perkara ini mulai dari eks Dirut PLN Fahmi Mochtar.
Kasus ini bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat. -
Kasus Ekspor POME
Penyidikan perkara ini bermula saat penyidik menemukan unsur dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent alias POME pada 2022. Kasus ini naik sidik sejak Oktober 2022.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor limbah CPO mencapai US$1,7 miliar pada 2022. -
Korupsi Petral Kembali Mencuat
Kasus Petral sudah naik penyidikan pada Oktober 2025. Kasus di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) memiliki periodesasi dari 2008-2015.
Kasus dugaan rasuah ini merupakan pengembangan dari perkara tata kelola minyak mentah. Oleh karena itu, terdapat sejumlah tersangka yang telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. -
Kinerja Mentereng Satgas PKH
Selain korupsi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan alias Satgas PKH telah menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan milik negara yang dikuasai secara ilegal atau bermasalah.
Secara total satgas ini telah menguasai kembali 4 juta hektare lahan terkait perkebunan sawit hingga akhir Desember 2025.