Percepatan Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia
Kota Bandung – Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mengajak seluruh pihak untuk mempercepat transisi energi berkeadilan guna mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih awal. Dalam rangka mendorong langkah-langkah strategis, METI menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam membangun sistem energi yang berkelanjutan dan adil.
Presiden Prabowo telah menegaskan komitmen pemerintah terhadap penghapusan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Namun, langkah ini harus dilakukan dengan strategi yang matang agar elektrifikasi bagi seluruh masyarakat tetap terjaga. Ketua Umum METI, Zulfan Zahar, menyampaikan bahwa pensiun dini PLTU memerlukan biaya besar dan perlu disiapkan secara terencana.
Strategi dan Program Utama METI
Sebagai organisasi multi-pihak, METI berkomitmen untuk mendukung percepatan energi terbarukan melalui beberapa strategi. Salah satunya adalah perbaikan kebijakan dan mekanisme pengadaan energi terbarukan. Peraturan Presiden (Perpres) 112 perlu disesuaikan agar dapat mempercepat pengembangan energi terbarukan. Selain itu, mekanisme pengadaan harus disempurnakan dan dibuat lebih efisien dengan konsep supply create demand.
“UU EBET harus segera diselesaikan. METI siap menjadi mitra pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Dalam sesi peluncuran METI Energi Muda, METI memaparkan strategi dan program utama mereka, termasuk:
-
Komite Energi Terbarukan
METI berkoordinasi dengan asosiasi-asosiasi energi terbarukan untuk bersama-sama mendorong pengembangan dan investasi energi terbarukan.
Mereka telah memberikan masukan terhadap perubahan Perpres 112 tahun 2022, perbaikan mekanisme pengadaan PLN, serta masukan untuk RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan RUU Ketenagalistrikan. -
Program “Access to Finance for Just Energy Transition (AFJET)”
Program ini bertujuan untuk mendorong penyediaan pendanaan bagi proyek energi terbarukan melalui mekanisme pembiayaan yang tersedia.
METI akan memfasilitasi dialog antara lembaga pembiayaan dan pengembang energi terbarukan untuk merancang mekanisme pembiayaan yang inovatif. -
Program “Desa/Pulau Mandiri Energi”
METI mempromosikan elektrifikasi dengan energi terbarukan di 10 desa dan pulau hingga tahun 2028.
Salah satu contohnya adalah Nusa Penida yang akan menjadi 100 persen energi terbarukan.
METI akan memfasilitasi percepatan investasi, mendorong IPP dan EPC lokal, menyelenggarakan pusat pelatihan SDM, serta forum komunikasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. -
Peta Jalan 100GW Energi Terbarukan
METI bersama asosiasi dan pemangku kepentingan akan menyusun Peta Jalan 100GW Energi Terbarukan.
Peta jalan ini akan menjadi referensi untuk pengembangan 100GW energi terbarukan, termasuk mekanisme pengadaan, pembiayaan, serta penguatan kebijakan dan kerangka hukum.
Forum Transisi Energi Berkeadilan
Untuk menjawab tantangan dalam pengembangan dan investasi transisi energi, METI akan membentuk “Forum Transisi Energi Berkeadilan”. Forum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran energi terbarukan dalam penyediaan energi berkelanjutan.
Termasuk dalam forum ini adalah wawasan bagaimana pembangkit energi terbarukan dapat berperan sebagai strategi mitigasi bencana, yang sangat relevan dengan situasi Indonesia saat ini.
Komitmen Lingkungan dan Keberlanjutan
Indonesia telah menertibkan izin pemanfaatan hutan dan lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada Januari 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam perlindungan lingkungan, sejalan dengan tujuan pencapaian Net Zero Emission untuk pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau.
Sebagai sektor hijau, energi terbarukan wajib mematuhi peraturan lingkungan dan menerapkan praktik-praktik terbaik dalam usaha bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dokumen lingkungan AMDAL atau UKL/UPL merupakan syarat utama dalam Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), bagi perusahaan yang membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik.
Selain itu, proyek-proyek pembangkitan diarahkan untuk mengimplementasikan asas-asas transisi energi berkeadilan. Hal ini sudah selayaknya menjadi persyaratan awal, dan METI telah mengajukan aspek lingkungan ini sebagai bagian dari Peraturan Presiden No. 112 tahun 2022 yang saat ini sedang dalam proses pengajuan revisi.