Kasus Bripda MS: MPR Batasi Peran Brimob Setelah Siswa SMP Tewas

Lani Kaylila
4 Min Read

Korps Brimob Jadi Sorotan Pasca-Insiden Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Pelajar

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Korps Brimob terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku, telah memicu reaksi dari berbagai pihak. Peristiwa ini menimbulkan kecaman publik dan mengundang perhatian serius dari lembaga-lembaga hukum serta pejabat tinggi negara.

Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Anak Berusia 14 Tahun

Korban, Arianto Tawakal (AT), dikenal sebagai siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah (MTs) Aliyah Negeri. MTs adalah jenjang pendidikan dasar formal selama tiga tahun, setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP). AT meninggal dunia setelah dihantam helm oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang melintasi ruas jalan RSUD Maren menggunakan sepeda motor bersama saudaranya. Keduanya masih mengenakan seragam sekolah saat kejadian.

Terduga pelaku langsung diamankan setelah kejadian, dan kini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Diketahui bahwa korban AT telah dimakamkan pada Kamis (19/02/2026).

Usulan Pembatasan Peran Brimob

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan usulan untuk membatasi peran Korps Brimob agar tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengecam tindakan brutal dari anggota Brimob dan mendesak agar pelaku dijerat pasal pembunuhan. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi juga merupakan tindak pidana yang serius.

Menurut Isnur, peristiwa seperti ini tidak bisa dianggap sebagai masalah personal atau oknum semata, melainkan masalah struktural dan sistemik. Oleh karena itu, ia menyarankan agar perbaikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menarik Brimob dari urusan-urusan masyarakat.

Respons dari MPR dan Polri

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menyambut baik adanya usulan tersebut. Ia menilai bahwa harapan masyarakat harus diperhatikan dengan baik, karena hal tersebut juga memberi kebaikan bagi aparat kepolisian. Muzani yakin bahwa pimpinan Polri akan mengambil langkah-langkah yang tepat, baik untuk institusi maupun penegakan hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memberi atensi khusus terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa dirinya sangat marah mendengar peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Sigit juga mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan kasus ini akan diusut tuntas.

Percepatan Proses Pemberkasan Kasus

Polda Maluku mempercepat proses pemberkasan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob. Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum. Target pemberkasan kasus ini adalah segera diserahkan ke penuntut umum, sehingga dapat segera dilanjutkan ke tahap sidang.

Proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan paralel dengan sidang kode etik terhadap tersangka yang rencananya digelar di Polda Maluku hari ini.

Penutup

Peristiwa ini menjadi perhatian publik yang menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari institusi kepolisian. Dengan adanya respons dari berbagai pihak, diharapkan ke depannya kejadian serupa dapat diminimalisir dan penegakan hukum serta perlindungan masyarakat dapat lebih optimal.

Share This Article
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *