Penambangan Ilegal di Bangka Tengah, Dua Tersangka Dipindahkan ke Rutan
Dua tersangka kasus penambangan timah ilegal di kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Tengah, Kecamatan Koba, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengatakan, pemindahan tersangka berinisial AC selaku pemilik usaha dan FR sebagai koordinator lapangan (korlap) dilakukan pada 30 Januari 2026 lalu.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel karena keduanya diduga juga terlibat dalam perkara lain. “Kami mendapatkan informasi, yang bersangkutan juga terlibat dalam perkara yang tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kep. Babel,” ujar AKBP Bratasena, Kamis (5/2/2026).
“Untuk perkara apa, mungkin yang lebih pas menjelaskan Reskrimun Polda sendiri,” tambahnya. Di sisi lain ia juga menerangkan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara terhadap empat tersangka pekerja tambang ke Kejari Bangka Tengah di tanggal 2 Februari 2026 kemarin. Selanjutnya, berkas perkara Tersangka FR dan AC akan dikirimkan oleh penyidik ke Kejari Bangka Tengah hari ini, 5 Februari 2026.
“Pasal yang dikenakan terhadap suadara AC dan FR ini adalah pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, jo pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Jo turut serta melakukan tindak pidana maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar,” pungkasnya.
Pengembangan Kasus Penambangan Ilegal
Diberitakan sebelumnya, Polres Bangka Tengah menetapkan dua tersangka baru dalam aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah, Kecamatan Koba. Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menyampaikan, dua tersangka baru ini terdiri dari AC selaku pemilik usaha dan FR sebagai koordinator lapangan (Korlap) penambangan tersebut.
Menurut AKBP Bratasena, penetapan ini merupakan hasil pengembangan penetapan empat tersangka masing-masing berinisial IR, MW, SR, dan DW yang sebelumnya telah berhasil diamankan. “Setelah melakukan pengembangan kita melakukan penetapan dua tersangka baru berinisial FR sebagai Korlap dan juga saudara AC selaku pemilik tambang. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKBP Bratasena dalam keterangan yang diterima, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, setelah penetapan ini jajarannya juga langsung melengkapi berkas-berkas administrasi untuk proses selanjutnya. “Proses selanjutnya kita akan melengkapi administrasi dan terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan dan nanti kita akan lanjutkan ke Kejaksaan,” tambahnya.
Awal Perkara Penambangan Ilegal
Seperti diketahui, perkara ini di awali saat Polres Bangka Tengah mengamankan empat orang terduga pelaku yang melakukan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah, Kecamatan Koba, pada Rabu (21/1/2026) lalu. Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena melalui Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Amirham menyampaikan, para terduga pelaku diamankan karena melakukan penambangan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang sudah habis masa berlaku operasionalnya.
Ia menerangkan, selain para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang dalam pengungkapan itu. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan IUP PT Timah.
“Setelah menerima informasi, personel Sat Reskrim melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak PT Timah. Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa lokasi tersebut sudah tidak memiliki izin operasional atau SPK. Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi dan mendapati satu unit tambang darat yang sedang beroperasi,” ujar IPTU Amirham, Jumat (23/1/2026).
Penyitaan Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Dikatakan IPTU Amirham, setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas gabungan menemukan delapan orang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan. Namun, empat orang di antaranya berhasil melarikan diri, sementara empat lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, keempat pekerja yang diamankan tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial AC dan kuasa lapangan berinisial FR, yang pada saat penertiban tidak berada di lokasi,” tambahnya. Dirinya menjelaskan, saat ini jajaran Sat Reskrim Polres Bangka Tengah masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri peran pemilik dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Polres Bangka Tengah berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas IPTU Amirham.
Ia memaparkan, dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, satu unit mesin tanah jenis Fuso dan pompa. Kemudian satu unit mesin air jenis Donfeng dan pompa, satu buah sakan, selang, satu gulung selang monitor dan satu gulung selang tanah.