Komitmen Pertamina Patra Niaga dalam Menjaga Penyaluran BBM Bersubsidi di Bali
Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Bali berjalan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah serta mencukupi kebutuhan masyarakat yang berhak. Komitmen ini kembali ditegaskan setelah terungkapnya indikasi penyalahgunaan Solar subsidi atau kasus mafia solar yang ditangani oleh aparat kepolisian dan melibatkan salah satu Agen BBM Industri Pertamina Patra Niaga.
Kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers Polda Bali bersama Pertamina Patra Niaga yang digelar pada Selasa, 30 Desember. Konferensi pers ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian sejak Jumat, 12 Desember, terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan Genah Suci, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Dalam penyelidikan tersebut, Dirkrimsus Polda Bali menemukan indikasi kuat adanya praktik penyalahgunaan Solar subsidi. Aparat mendapati sebuah kendaraan jenis Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 1.000 liter. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut Solar subsidi dan membawanya ke gudang yang menjadi lokasi pemeriksaan.
Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di dalam gudang, petugas menemukan Solar subsidi dalam jumlah besar, yakni sekitar 9.900 liter. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit mobil tangki—satu di antaranya berisi Solar dan dua unit dalam kondisi kosong—enam unit tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang seluruhnya berisi Solar, satu unit kendaraan modifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, serta dua set mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Dari hasil interogasi di lokasi, terungkap bahwa Solar yang disimpan di gudang tersebut merupakan BBM bersubsidi. Solar itu dikumpulkan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian rencananya dijual kembali kepada konsumen kapal dengan memanfaatkan mobil tangki milik PT LA, yang merupakan Agen BBM Industri Pertamina Patra Niaga.
Menanggapi temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak tinggal diam. Perusahaan langsung berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Bali untuk mendukung proses penyelidikan dan penanganan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjaga tata kelola penyaluran BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga telah mengambil tindakan tegas terhadap agen yang terindikasi melakukan pelanggaran. Ia menegaskan, sanksi telah dijatuhkan kepada Agen BBM Industri PT LA sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah melayangkan teguran dan sanksi kepada Agen BBM Industri, dalam hal ini PT LA. Sanksi yang diberikan menyesuaikan hasil penyelidikan, dengan sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha atau PHU,” tegas Ahad dalam keterangannya.
Menurut Ahad, Pertamina tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyalur maupun pihak-pihak terkait dalam penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Setiap bentuk kecurangan dinilai mencederai prinsip keadilan dan merugikan kepentingan publik.
“Pertamina tidak menoleransi lembaga penyalur dan pihak terkait yang melanggar ketentuan serta melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan PHU,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga juga memberikan peringatan dan imbauan kepada seluruh Agen BBM Industri lainnya agar senantiasa menyalurkan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agen diminta mematuhi kesepakatan yang telah diatur dalam kontrak keagenan serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur bisnis minyak dan gas bumi.
Langkah tegas ini, kata Ahad, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai kebijakan pemerintah. Ia menekankan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak bisa dilakukan oleh Pertamina sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak.
Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dan mendukung penuh upaya pemerintah serta aparat kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Kerja sama antara Pertamina Patra Niaga dan Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Bali, disebut telah berjalan dengan baik dan efektif.
Sinergitas ini diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mencegah terjadinya praktik penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di masa mendatang. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bagian dari pengawasan partisipatif, Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif. Masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran di lembaga penyalur BBM diminta untuk tidak ragu melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.
Imbauan ini menjadi penutup dari rangkaian pernyataan Pertamina Patra Niaga terkait kasus tersebut. Perusahaan berharap, dengan dukungan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, distribusi BBM bersubsidi di Bali dapat terus terjaga sesuai peruntukannya dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.