Polisi Periksa 16 Saksi untuk Selidiki Pelaku Lain Kasus Siswi SD Bunuh Ibu Kandung

Bayu Purnomo
3 Min Read

Polrestabes Medan Periksa 16 Saksi dalam Kasus Siswi SD Bunuh Ibu Kandung

Polrestabes Medan telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait kasus pembunuhan ibu kandung oleh siswi SD. Penyidik juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya terduga pelaku lain dalam perkara ini. Kejadian ini mengejutkan masyarakat karena pelaku masih berusia 12 tahun, yang membuat banyak orang meragukan tindakan sadis yang dilakukan.

Kasus ini melibatkan AL (12), siswi SD yang diduga membunuh ibunya sendiri, Faizah Soraya (42). Korban ditemukan tewas dengan banyak luka tusukan di tubuhnya. Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara, pada Rabu (10/11/2025) pukul 05.00 WIB.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 16 saksi, termasuk terduga pelaku dan saksi ahli. Jumlah saksi ini bisa bertambah sesuai kebutuhan penyelidikan dan penyidikan. Keterangan dari saksi-saksi ini akan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Sejauh ini sudah ada 16 saksi yang diperiksa dan keterangannya sudah dituangkan dalam BAP. Ini akan terus bertambah, baik dari masyarakat, keluarga, lingkungan kerja, maupun ahli,” ujar Kapolrestabes.

Dalam kasus anak berhadapan dengan hukum, polisi melibatkan komisi perlindungan anak (KPAI), Bapas, dan psikolog untuk memastikan hak-hak AL tetap dipenuhi. Sampai saat ini, AL masih diberi makan, kesempatan belajar, dan beribadah.

Mengenai kemungkinan adanya terduga pelaku lain, penyidik masih melakukan penyelidikan. “Penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung. Kami sedang menyelaraskan fakta-fakta dengan keterangan-keterangan ahli dalam BAP,” tambah Calvijn.

Detik-Detik Sebelum Pembunuhan

Tetangga sebelah rumah korban, Rossa, mengungkapkan pengalaman mendengar suara aneh sebelum Faizah Soraya ditemukan tewas. Pada pukul 04:30 WIB, ia mendengar suara orang naik turun tangga dari rumah korban. Suaminya mengira itu suara kucing mengejar tikus.

“Di rumahnya itu ada loteng. Sesudah itu, saya mendengar suara seperti orang kejar-kejaran di atas loteng naik turun, duk, duk. Saya tanya ke suami, itu apaan sih di atas. Kata suami, ah kucing sama tikus. Biasa,” kata Rossa.

Beberapa menit kemudian, Rossa kembali mendengar suara seperti permintaan pertolongan dari sebelah kanan rumah korban. Suara itu hanya sekali terdengar dan ia kembali menanyakan ke suaminya, yang mengatakan itu adalah orang bermain di luar rumah.

“Nah, aku mendengar suara ‘Tolong’ seperti orang habis disiksa seperti itu. Suaranya itu seperti sedih sekali,” ungkapnya.

Akhirnya, pada pukul 06:00 WIB, Rossa menerima telepon dari tetangganya, Tatik, yang memberitahu bahwa Faizah Soraya telah tewas bersimbah darah. Rossa syok karena tidak menyangka kejadian tersebut terjadi di dekat rumahnya.

Proses Hukum dan Perlindungan Anak

Selain pemeriksaan saksi, proses hukum juga melibatkan lembaga perlindungan anak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak AL tetap dilindungi meskipun ia diduga melakukan tindakan kekerasan.

Polisi juga terus memperkuat bukti-bukti melalui keterangan ahli dan penyelidikan lebih lanjut. Dengan demikian, kasus ini akan diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Share This Article
Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *