Persoalan Vape dan Tantangan Regulasi di Indonesia
Pegiat ekosistem vape di Indonesia mengungkapkan kekhawatiran terkait pendekatan pemerintah dalam menangani isu penyalahgunaan narkoba. Mereka meminta lembaga pemerintah untuk tidak melakukan generalisasi dan membuat kebijakan yang proporsional serta berbasis data. Permintaan ini muncul setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa rokok elektrik atau vape menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, dalam pidato sambutan acara Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu lalu menyatakan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS. Ia menegaskan bahwa narasi bahwa vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti secara ilmiah.
Tanggapan atas pernyataan tersebut datang dari Aliansi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo). Ketua Akvindo, Paido Siahaan, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati peran dan kewenangan BNN dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, ia menilai pendekatan yang digunakan seharusnya tidak menyamaratakan seluruh ekosistem rokok elektrik sebagai sumber masalah.
Paido menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika harus tetap berjalan, namun pada saat yang sama pemerintah juga berkewajiban melindungi pelaku usaha rokok elektrik legal yang telah patuh terhadap regulasi. Ia menyoroti klaim bahwa fungsi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah sebuah ilusi atau tidak teruji secara ilmiah. Menurutnya, klaim tersebut tidak sejalan dengan perkembangan literatur ilmiah global yang tersedia saat ini.
Ia menjelaskan bahwa temuan ini bersifat konsisten dan didukung oleh uji klinis di berbagai negara maju seperti Inggris, Selandia Baru, Finlandia, Italia, dan Amerika Serikat. Pola yang muncul menunjukkan bahwa rokok elektrik bernikotin merupakan alat bantu yang efektif bagi perokok dewasa, terutama jika disertai pendampingan yang tepat.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (Apvi) Budiyanto menekankan perlunya kebijakan proporsional terhadap sektor rokok elektrik yang masih berkembang di Indonesia. Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Budiyanto menambahkan bahwa sektor rokok elektrik saat ini melibatkan ribuan pelaku usaha, menyerap ratusan ribu tenaga kerja, dan menyumbang triliunan rupiah bagi negara melalui cukai. Dengan kontribusi tersebut, menurutnya kebijakan publik perlu menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan narkoba dan perlindungan terhadap lapangan kerja serta perekonomian nasional.
Langkah yang Harus Diambil
- Pendekatan Berbasis Data: Kebijakan yang diterapkan harus didasarkan pada data dan studi ilmiah yang valid, bukan hanya asumsi atau pengamatan subjektif.
- Koordinasi antar Lembaga: Perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara BNN dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan kebijakan yang komprehensif dan efektif.
- Pengawasan yang Ketat: Pengawasan terhadap produk vape ilegal harus diperketat, tanpa mengorbankan industri legal yang sudah patuh terhadap regulasi.
- Edukasi dan Penyuluhan: Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko penyalahgunaan vape dan manfaatnya sebagai alat bantu berhenti merokok.
- Perbaikan Regulasi: Regulasi yang ada perlu dievaluasi dan diperbaiki agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan
Isu vape sebagai pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkoba memerlukan pendekatan yang hati-hati dan berbasis data. Meskipun ada kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan, penting untuk tidak menggeneralisasi seluruh ekosistem vape. Kebijakan yang proporsional dan berkelanjutan akan membantu menjaga keseimbangan antara pemberantasan narkoba dan perlindungan terhadap industri legal serta masyarakat yang menggunakan vape sebagai alat bantu berhenti merokok.