Kementerian Perhubungan telah menetapkan pengaturan penyeberangan kendaraan di empat pelabuhan utama selama momen libur Natal dan Tahun Baru. Pengaturan ini diberlakukan untuk menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan yang diprediksi akan meningkat.
- Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara, Muara Pilu, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Krakatau Bandar Samudera, dan Pelabuhan Panjang
- Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan Dermaga Bulusan
- Pengaturan Penundaan Perjalanan, Pemeriksaan Tiket, dan Buffer Zone
- Pembatasan Pembelian Tiket
- Buffer Zone untuk Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk
- Pembatasan Pembelian Tiket di Sekitar Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa langkah pengaturan ini dilakukan agar lalu lintas kendaraan dapat berjalan lebih lancar dan menghindari kemacetan yang bisa terjadi akibat antrean panjang. Pengaturan ini mencakup pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga telah menyiapkan beberapa pelabuhan pendukung untuk memecah kepadatan kendaraan.
Pengaturan penyeberangan ini diatur dalam surat keputusan bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Berikut adalah detail pengaturan penyeberangan:
Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara, Muara Pilu, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Krakatau Bandar Samudera, dan Pelabuhan Panjang
- Kategori kendaraan yang dapat melintas menuju Sumatera:
- Pelabuhan Merak: Penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan IVa, mobil barang golongan IVb, kendaraan bermotor golongan Va, mobil barang golongan Vb, dan kendaraan bermotor golongan VIa.
- Pelabuhan Ciwandan: Kendaraan bermotor golongan II, III, dan mobil barang golongan VIb.
- Pelabuhan BBJ Bojonegara: Mobil barang golongan VII, VIII, hingga IX.
-
Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera: Operasi opsional jika terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ciwandan dan BBJ.
-
Kategori kendaraan yang dapat melintas menuju Jawa:
- Pelabuhan Bakauheni: Penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, dan VIa, dan mobil barang golongan IVb, Vb, VIb.
- Pelabuhan BBJ Muara Pilu: Mobil barang golongan VII, VIII, dan IX.
Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan Dermaga Bulusan
- Kementerian Perhubungan memprioritaskan sepeda motor, mobil penumpang, dan bus untuk melintas menuju Jawa dan Bali. Sementara mobil barang golongan VII, VIII, dan IX dapat melintas melalui trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar-Penyeberangan Lembar.
- Dermaga Bulusan beroperasi opsional untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan jika terjadi penumpukan akibat cuaca ekstrem atau lonjakan kendaraan.
- Kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton dapat melalui Pelabuhan Jangkar dan Lembar.
Pengaturan Penundaan Perjalanan, Pemeriksaan Tiket, dan Buffer Zone
- Pelabuhan Merak dan Ciwandan: Dilakukan di rest area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas jalan tol Tangerang-Merak, lahan PT Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas, dan pemanfaatan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.
- Pelabuhan Bakauheni: Dilakukan di rest area KM 49B dan KM 20B ruas jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
- Ruas jalan non-tol: Dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Pembatasan Pembelian Tiket
- Pelabuhan Merak: Radius larangan sejauh 4,71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
- Pelabuhan Bakauheni: Radius larangan sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
Buffer Zone untuk Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk
- Pelabuhan Ketapang: Dari arah Situbondo di Rest Area Grand Watudodol, sedangkan dari arah Jember di kantong parkir Dermaga Bulusan.
- Pelabuhan Gilimanuk: Di Terminal Kargo Gilimanuk untuk kendaraan penumpang, sedangkan sepeda motor harus melakukan di Terminal Bus Gilimanuk.
- Angkutan barang tujuan Gilimanuk: Buffer zone di Terminal Kargo, UPPKB Cekik, Ruas jalan menuju Dermaga LCM Gilimanuk, PDC Gilimanuk PT Agung Automall, dan Gudang Utama Suzuki Bali.
- Angkutan barang tujuan Tanjung Wangi: Diarahkan ke ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.
Pembatasan Pembelian Tiket di Sekitar Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk
- Pelabuhan Ketapang: Radius larangan sejauh 2,65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
- Pelabuhan Gilimanuk: Radius larangan sejauh 2,0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
Dengan pengaturan ini, Kementerian Perhubungan berharap dapat mengurangi antrean kendaraan dan menjaga kelancaran lalu lintas selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.