Banyak pihak dukung penangguhan tahanan anggota DPRD Pelalawan terkait kasus ijazah palsu

Amanda Almeirah
5 Min Read

Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Pelalawan Terus Diupayakan

Pengajuan penangguhan penahanan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Sunardi, yang ditahan oleh Polres Pelalawan atas dugaan penggunaan ijazah palsu, terus diupayakan oleh tim pengacaranya sejak Senin (2/3/2026).

Tim penasehat hukum Sunardi dari kantor pengacara Tatang Suprayoga SH MH kembali menambah pihak penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan pada Selasa (3/3/2026). Ada empat orang yang ikut menjamin pengalihan penahanan anggota dewan dari Fraksi Golkar itu.

Beberapa di antaranya adalah seorang anggota DPRD Provinsi Riau Imustiar S.IP yang merupakan rekan sejawat Sunardi di Partai Golkar. Legislator Riau ini berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pelalawan dan Siak. “Awalnya penjamin penangguhan penahanan hanya satu orang, yaitu anak pak Sunardi. Kemarin bertambah lima orang lagi, jadi total enam orang. Termasuk anggota DPRD Riau pak Imustiar dan empat orang kepala desa,” ungkap Tatang Suprayoga kepada sumber berita.

Selain Legislator Riau asal Pelalawan itu, ada empat orang Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Ukui yang ikut sebagai penjamin penangguhan penahanan. Mereka antara lain Kepala Desa Air Mas Agus Pamuji, Kades Tri Mulya Jaya Yoga Nur Andalas, Kades Kampung Baru Islan, dan Kades Bukit Jaya Suwito. Mereka menandatangani surat pernyataan untuk ikut menjamin pengalihan penahanan Sunardi yang diterungku dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Tim pengacara dan para penjamin memastikan bahwa anggota dewan tiga periode itu dijamin tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Mereka juga siap menjamin kehadiran Sunardi kapan saja ketika akan dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

“Kami berharap pihak Polres Pelalawan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan yang mereka berikan ini,” tambah Tatang.

Anggota DPRD Riau, Imustiar membenarkan dirinya datang mengunjungi rekannya Sunardi di Mapolres Pelalawan pada Selasa (3/3/2026). Ia bersilaturahmi dan menjenguk wakil rakyat asal Ukui itu dalam rangka bulan suci ramadhan. “Saya datang untuk memberikan dukungan moril dan semangat kepada Pak Sunardi. Bersilaturahmi di bulan puasa sekaligus melihat kondisi beliau,” kata Imustiar.

Imustiar juga mengakui jika dirinya ikut membuat surat pernyataan sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan yang diajukan tim pengacara Sunardi. Hal itu dinilainya sebagai rasa kepedulian dan dukungan moral kepada rekan satu partainya. Namun bukan untuk mengintervensi Polres Pelalawan yang menangani perkara tersebut.

“Hukum tidak bisa diintervensi, semua harus sesuai prosedur hukum di negara kita. Keputusannya, tetap ada pada pihak Polres Pelalawan,” kata mantan anggota DPRD Pelalawan ini.

Kasus Dugaan Ijazah Palsu yang Menimpa Sunardi

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Sunardi dalam kasus dugaan ijazah palsu pada Jumat (27/2/2026) sore lalu. Sunardi diterungku penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu telah berstatus tersangka sejak 26 Januari 2026 lalu. Tepat satu bulan jadi tersangka, anggota dewan tiga periode ini dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik sekitar pukul 17.30 wib. “Yang bersangkutan ditahan untuk penanganan lebih lanjut dalam kasus dugaan menggunakan ijazah orang lain. Sejak Bulan Januari sudah berstatus tersangka,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK, Minggu (1/3/2026).

Sebelum ditahan, tersangka Sunardi memenuhi panggilan penyidik Unit III Tipikor Satreskrim dengan didampingi tim pengacaranya. Pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka sudah beberapa kali dijalani Sunardi. Pemeriksaan lanjutan ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

“Setelah ini, penyidik akan kembali melimpahkan berkas ke Kejari Pelalawan,” tambah Kapolres John Louis Letedara.

Politisi Partai Beringin itu menjalani pemeriksaan yang cukup panjang sebelum digiring penyidik ke sel tahanan. Wakil rakyat asal kecamatan Ukui itu dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.

Penetapan Sunardi jadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu wakil rakyat itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026. Ia diduga menggunakan ijazah palsu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang merupakan milik orang lain. Ijazah itulah dipakainya untuk mengambil program penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) paket C. Dokumen itu jugalah yang dipakainya dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada tahun 2019 dan 2024 lalu.


Share This Article
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *