JAKARTA — Sejumlah pengamat menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu mempertimbangkan mekanisme baru dalam proses lelang pita frekuensi pada 2026 maupun ke depan. Tahun ini, pemerintah berencana menggelar seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz.
Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menyatakan bahwa saat ini jumlah operator seluler di Indonesia hanya tiga. Untuk menjaga keberlangsungan industri sekaligus persaingan yang sehat, menurutnya ketiga operator tersebut perlu memperoleh bagian dari pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz.
“Beauty contest merupakan salah satu alternatif,” ujar Agung ketika dihubungi, Jumat (10/4/2026). Selain itu, dia mengusulkan mekanisme lain, yakni setelah harga dasar ditetapkan, spektrum dibagi rata dengan disertai komitmen pembangunan. Evaluasi kemudian dilakukan setiap tahun. Jika ada operator yang tidak memenuhi komitmen, pita frekuensi dapat dicabut.
Agung menambahkan masih terbuka kemungkinan mekanisme lain dalam lelang pita frekuensi tersebut. Dia juga menunjukkan skema lelang hybrid yang mengombinasikan penawaran harga (price bidding) dengan kewajiban pembangunan jaringan (coverage obligations). Dalam skema ini, pemerintah terlebih dahulu menetapkan persyaratan komitmen seperti cakupan wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kualitas jaringan dan harga minimum. Peserta kemudian mengikuti proses lelang dengan menyampaikan penawaran harga sekaligus proposal pembangunan jaringan.
Selanjutnya, penentuan pemenang dilakukan melalui evaluasi gabungan antara nilai penawaran harga dan rencana pembangunan yang diajukan. Setelah pemenang ditetapkan, operator wajib melaksanakan pembangunan jaringan sesuai target yang telah dijanjikan, terutama untuk memperluas cakupan layanan di wilayah 3T, dengan pengawasan dan evaluasi kinerja secara berkala oleh pemerintah. Skema ini juga dilengkapi dengan mekanisme insentif dan sanksi, di mana operator yang memenuhi atau melampaui target dapat memperoleh keringanan biaya hak penggunaan frekuensi maupun pajak, sementara yang tidak memenuhi komitmen berisiko dikenakan denda hingga pencabutan lisensi.
Lebih lanjut, dia menilai penetapan harga dasar perlu dihitung bersama antara Komdigi, akademisi atau konsultan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Objektifnya adalah tercapai harga yang optimal dimana tiga stakeholders [pemerintah, industri, dan pelanggan] diuntungkan,” katanya.
Dia juga menjelaskan dalam setiap proses lelang pita frekuensi, Komdigi biasanya mengundang dan berdiskusi dengan seluruh calon peserta. Waktu pelaksanaan lelang pun umumnya merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama ekonomi dan teknologi.
Sementara itu, dalam pengumumannya, Komdigi menyampaikan bahwa seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses layanan internet pita lebar bergerak (mobile broadband) minimal berbasis teknologi 4G, khususnya di desa atau kelurahan yang masih memiliki keterbatasan akses telekomunikasi.
Selain itu, seleksi ini juga bertujuan menyediakan tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat dioptimalkan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler. “Kehadiran pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler dan mendukung pencapaian target kecepatan rata-rata mobile broadband nasional,” tulis Komdigi, dikutip pada Kamis (9/4/2026).
Langkah ini juga diarahkan untuk meningkatkan cakupan layanan mobile broadband sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029. Adapun, kedua pita frekuensi yang akan diseleksi memiliki fungsi yang saling melengkapi bagi industri telekomunikasi nasional.
Pita frekuensi 700 MHz merupakan low-band yang dikenal sebagai “digital dividend” karena dihasilkan setelah migrasi siaran televisi analog atau penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO) ke televisi digital. Frekuensi ini memiliki cakupan luas serta mampu menembus hambatan fisik seperti bangunan, sehingga meningkatkan kualitas sinyal baik di luar maupun di dalam ruangan. “Karakteristik ini menjadikannya tulang punggung utama untuk memperluas jangkauan akses internet mobile broadband ke seluas-luasnya wilayah Indonesia,” tulis Komdigi.
Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz merupakan mid-band yang ideal untuk menopang kapasitas jaringan dan kecepatan transmisi data skala besar, termasuk untuk pengembangan teknologi generasi kelima (5G). Pita ini difokuskan untuk mengakomodasi kepadatan trafik data tinggi di wilayah perkotaan serta menghadirkan layanan internet berkecepatan tinggi yang lebih stabil. Melalui seleksi ini, penyelenggara jaringan bergerak seluler juga didorong untuk meningkatkan kualitas layanan internet melalui penguatan jaringan 5G di berbagai wilayah.
Untuk mendukung pelaksanaan seleksi, Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026. Selain itu, proses persiapan dan pelaksanaan akan dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.
Komdigi menegaskan akan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi. Pemerintah juga mengundang seluruh pemangku kepentingan, pelaku industri telekomunikasi, serta masyarakat untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas guna mendorong kemajuan ekonomi digital Indonesia.