Penyelesaian Kasus Penganiayaan Bahar bin Smith Tidak Menemui Titik Terang
Dalam proses penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Bahar bin Smith, terjadi perubahan besar dalam permintaan uang yang diajukan oleh pihak korban. Awalnya, korban Ridha melalui istrinya, Fitri Yulita, meminta jumlah sebesar Rp272,7 juta, namun akhirnya berubah menjadi Rp2 miliar saat mediasi berlangsung. Hal ini menimbulkan reaksi dari kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, yang merasa bahwa permintaan tersebut tidak wajar dan dinilai sebagai bentuk pemerasan.
Permintaan Uang yang Berubah Selama Mediasi
Pada pertemuan mediasi yang digelar beberapa waktu lalu, pihak korban menyampaikan dua tuntutan untuk mencapai restorative justice (RJ). Salah satu tuntutan utamanya adalah permintaan uang sebesar Rp2 miliar sebagai bentuk pemulihan. Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa sebelum mediasi dimulai, pihak korban melalui kuasa hukumnya sempat meminta jumlah sekitar Rp272,7 juta. Namun, saat pertemuan berlangsung, nominal tersebut berubah menjadi Rp2 miliar.
“Disampaikan melalui istri prinsipal ada dua tuntutan untuk mencapai RJ. Salah satunya permintaan sejumlah uang Rp 2 miliar untuk pemulihan,” ujar Ichwan dalam pernyataannya.
Reaksi Kuasa Hukum Bahar bin Smith
Ichwan mengaku kaget dengan permintaan uang yang sangat besar tersebut. Ia menyebut angka Rp2 miliar kembali ditegaskan oleh istri korban saat proses mediasi berlangsung. Menurutnya, permintaan tersebut tidak wajar dan dianggap sebagai bentuk pemerasan.
“Saya sempat konfirmasi kembali berapa angka yang diminta, dan dijawab lagi oleh istrinya prinsipal Rp 2 miliar,” katanya. “Saat itu saya langsung bereaksi, ‘wah pemerasan ini’.”
Penjelasan dari Ketua GP Ansor Kota Tangerang
Midyani, ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, menjelaskan bahwa permintaan Rp2 miliar bukanlah bentuk pemerasan, melainkan bagian dari proses negosiasi. Ia menegaskan bahwa dalam proses tersebut, tidak ada unsur memaksa atau ancaman.
“Kalau pemerasan kan ada unsur memaksa atau ancaman. Ini kan disampaikan terbuka dalam proses negosiasi, ada pengacara dan polisi juga di situ,” ujarnya.
Menurut Midyani, korban sebelumnya menghitung kerugian materiil yang dialami sekitar Rp270 juta akibat peristiwa penganiayaan tersebut. Permintaan uang Rp2 miliar disebut muncul secara spontan selama mediasi.
Proses Mediasi yang Berakhir Tanpa Kesepakatan
Meskipun telah dilakukan mediasi, proses tersebut akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan damai. Pihak korban disebut tetap menolak penyelesaian melalui restorative justice dan memilih melanjutkan proses hukum.
Mediasi berlangsung di Polres Metro Tangerang Kota, dan dipimpin oleh pihak kepolisian. Dalam proses tersebut, pihak dari Bahar bin Smith sempat menawarkan uang sekitar Rp300 juta untuk penyelesaian perkara. Namun, saat tawaran tersebut disampaikan, istri korban langsung menyebut angka Rp2 miliar.
Midyani menjelaskan bahwa permintaan tersebut berkaitan dengan kerugian imaterial yang dirasakan korban, seperti kerugian kehormatan dan dampak lainnya yang tidak bisa dihitung secara materi.
Status Hukum Bahar bin Smith
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Ia disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.