Konflik antara Massa Aksi dan Aparat di Aceh
Ketegangan antara massa aksi dan aparat terjadi di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis (25/12/2025). Hal itu terjadi setelah massa aksi yang menuntut pemerintah menetapkan status bencana nasional mengibarkan bendera putih dan bendera bulan bintang, yang identik dengan GAM.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menyatakan bahwa tindakan represif aparat tidak menghentikan aksi warga Aceh untuk mengibarkan bendera putih dan bendera bulan bintang. Menurut dia, pengibaran dua bendera itu masih terus dilakukan di sejumlah wilayah di Aceh.
“Ya, kita lihat konvoi masih terjadi ya, sambil ngirim bantuan, bendera dikibarkan terus. Berdera putih, berlera bintang bulan kita lihat masih terkibar,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Ia menilai, pengibaran bendera itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas lambannya penanganan bencana di Aceh. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang kesulitan setelah hampir satu bulan sejak bencana terjadi.
Alhasil, masyarakat yang menuntut pemerintah menetapkan status bencana nasional melakukan aksi dengan pengibaran bendera putih, juga bendera bulan bintang. Hal itu dinilai sebagai bentuk aspirasi masyarakat di Aceh.
“Nah ternyata direspons secara politis juga ya pada akhirnya bulan bintang ini berkibar. Nah ternyata direspons secara politik dan plus kekerasan ini yang kami sayangkan,” kata dia.

Tangkapan layar peristiwa kericuhan antara TNI dan warga di Simpang Kandang, di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025). – (Dok )
Menurut Aulianda, pemerintah semestinya merespons itu dengan menetapkan bencana di Sumatra sebagai bencana nasional. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang memerlukan bantuan. Bahkan, dalam beberapa hari terakhir, bencana kembali melanda sebagian wilayah Aceh.
“Kemarin kan Kita hujan lagi seharian, itu di daerah Pidie Jaya tergenang lagi,” kata dia.
Aulianda mengakui, pemerintah telah mengirimkan banyak bantuan logistik ke lokasi terdampak bencana. Namun, permasalahan di lapangan tidak hanya sebatas mengenai kebutuhan logistik.
Ia menyebutkan, masalah di lapangan saat ini masih banyak masyarakat yang kesulitan air bersih dan permasalahan sanitasi. Di sisi lain, masih banyak sisa lumpur yang harus dibersihkan dari rumah-rumah warga.
“Jadi masalahnya bukan cuma soal logistik sebetulnya. Jadi kalau berpikir logistik sudah disuplai puluhan ton itu ya masalah masyarakat korban sekarang bukan cuma logistik. Air bersih itu gimana ceritanya? Soal sanitasi gimana ceritanya? Semuanya sudah jadi lumpur,” kata dia.
Tindakan Represif
Aulianda juga menyayangkan adanya tindakan represif dari aparat ketika warga melakukan pengibaran bendera bulan bintang. Apalagi, hal itu dilakukan ketika kondisi masyarakat terdampak bencana. Padahal, bendera bulan bintang hari ini sudah tidak lagi memiliki keterkaitan dengan GAM.
“Pengibaran bendera itu kan tidak bisa diasosiasikan dengan tindakan-tindakan politik makar, separatisme. Tidak ada lagi urusan separatisme. Dia sudah selesai tahun 2005 yang lalu,” kata dia.
Ia mengeklaim, bendera bulan bintang saat ini telah ditetapkan sebagai bendera Aceh. Hal itu dinilai merupakan bagian dari Perjanjian Helsinki, di mana Aceh sebagai daerah otonomi khusus diperbolehkan memiliki benderanya sendiri.
“Jadi itu sebetulnya bukan lagi bendera GAM. Itu jadi bendera Aceh. Secara qanun di Aceh itu kan sudah ditetapkan sebetulnya, tapi secara politis memang belum bisa dikibarkan,” kata dia.
Ia mengatakan, aksi represif itu terjadi karena aparat masih menggunakan paradigma lama. Padahal, bendera bulan bintang tidak lagi memiliki keterkaitan dengan GAM.
“Ya, bintang bulan cuma alasan saja. Karena ketika bendera putih yang dikibarkan ya mereka juga melakukan tindakan-tindakan yang walaupun tidak se-represi sekarang, tapi ya kampanyenya mulai bendera merah putih,” kata dia.
Penjelasan dari Amnesty Internasional Indonesia
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid juga menyoroti insiden kekerasan yang diduga dilakukan aparat keamanan terhadap warga sipil yang membawa bantuan bencana di Krueng Mane, Aceh Utara, pada Kamis (25/12/2025). Ia menilai, insiden kekerasan itu bukan sekadar gesekan di lapangan, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).
“Tindakan represif yang diduga dilakukan aparat gabungan TNI/Polri terhadap relawan yang hendak menyalurkan bantuan ke Aceh Tamiang mencerminkan arogansi kekuasaan. Inisiatif kemanusiaan warga direspons dengan razia, pelarangan ekspresi bendera, pukulan, tendangan, dan laras senjata,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat.
Ia menjelaskan, sejumlah bukti visual yang beredar menunjukkan sekelompok orang yang diduga aparat keamanan menghajar warga hingga terkapar. Bahkan ada pula warga yang kepalanya luka-luka karena dihantam dengan popor senjata.
“Ini adalah bentuk penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) yang tidak dapat dibenarkan oleh standar hukum manapun,” kata dia.
Dalam perspektif HAM, Usman menilai, setiap warga negara berhak atas rasa aman dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Dalih penertiban bendera bulan bintang ataupun klaim gangguan lalu lintas sama sekali tidak sebanding dengan kekerasan berlebih yang ditampilkan.
“Ketika aparat negara terlibat cara-cara premanisme terhadap warga sipil tak bersenjata, negara telah melanggar mandat untuk melindungi dan menjaga keselamatan warga negara,” kata dia.
Usman menambahkan, tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap hak atas bantuan kemanusiaan. Konvoi tersebut lahir dari semangat gotong royong dan ekspresi kekecewaan warga atas lambannya respons pemerintah pusat menangani banjir.
Dengan menghalangi bantuan dan menganiaya relawan, menurut dia, aparat secara tidak langsung memperparah penderitaan korban bencana di Aceh Tamiang dan daerah-daerah lain yang sedang menanti pertolongan. Karena itu, penyelidikan independen dan transparan yang melibatkan Komnas HAM mutlak diperlukan untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan tersebut.
“Negara harus berhenti menggunakan pendekatan keamanan militeristik dalam merespons inisiatif warga sipil, apalagi di tengah bencana. Negara wajib menjamin keamanan seluruh relawan agar distribusi logistik tidak lagi terhambat, serta membuka akses seluas-luasnya bagi bantuan dari pihak manapun, termasuk internasional, demi keselamatan warga negara,” kata dia.