Pemkab Lamongan Terapkan Kebijakan WFH Setiap Jumat Mulai Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah mengambil kebijakan baru dalam pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut berupa penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan mulai berlaku pada tanggal 3 April 2026. Hal ini berbeda dengan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), yang lebih memilih hari Rabu sebagai hari WFH.
Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas kedinasan. Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa WFH hanya diberlakukan bagi pegawai yang tidak memiliki tugas pelayanan langsung atau administratif tertentu.
Penyesuaian Pola Kerja ASN
Dalam implementasinya, Pemkab Lamongan akan menerapkan pola kerja selektif. Pegawai yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan publik dapat melakukan WFH setiap hari Jumat. Sementara itu, perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap harus bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) agar pelayanan tetap optimal.
Bupati Yuhronur Efendi juga menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah cara untuk mengurangi beban kerja ASN. “Jangan sampai kebijakan ini dianggap sebagai long weekend. Adanya efisiensi ini tidak boleh mengurangi produktivitas kerja,” ujarnya. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap mencapai 100 persen meskipun ada perubahan pola kerja.
Penghematan Biaya Operasional Kantor
Selain penyesuaian pola kerja, seluruh perangkat daerah juga diminta untuk melakukan penghematan biaya operasional kantor. Penghematan dilakukan melalui penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan air secara bijak dan terukur. Pemkab Lamongan juga akan membatasi penggunaan fasilitas kantor seperti pendingin ruangan (AC), lift, hingga kendaraan dinas.
Tidak hanya itu, perjalanan dinas ASN juga akan dikurangi hingga 50 persen sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi krisis energi yang terjadi di berbagai negara. Dengan demikian, Pemkab Lamongan berupaya untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi dan kualitas layanan.
Data Pegawai yang Lakukan WFH
Meski kebijakan WFH akan diterapkan, pelaksanaannya tetap dilakukan secara selektif dan terukur. Setiap perangkat daerah wajib mendata pegawai yang melaksanakan WFH, termasuk lokasi pelaksanaan tugasnya. Data tersebut kemudian direkap oleh pejabat kepegawaian dan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan.
Tujuan dari data ini adalah untuk memastikan bahwa kebijakan WFH tidak mengganggu efektivitas kinerja dan kebutuhan organisasi. Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif.
Kesimpulan
Kebijakan WFH setiap hari Jumat yang diterapkan oleh Pemkab Lamongan merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan masyarakat serta penghematan biaya operasional kantor.