Peristiwa Tanah Longsor di Kawasan Industri Morowali
Pada 18 Februari 2026, terjadi tanah longsor di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kejadian ini menimpa sejumlah alat berat seperti ekskavator dan buldoser yang tertimbun material longsoran. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa, namun proses pendataan masih terus dilakukan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Komnas HAM menegaskan bahwa keselamatan pekerja adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dikompromikan demi target produksi. Mereka juga meminta agar investigasi penyebab longsor dilakukan secara independen, bukan hanya oleh pihak perusahaan.
Desakan Komnas HAM untuk Investigasi Independen
Komnas HAM menyarankan pembentukan Tim Investigasi Independen yang melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans, ahli geologi, serta perwakilan organisasi pekerja. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan apakah longsor tersebut murni bencana alam atau terdapat unsur kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan industri.
Selain itu, Komnas HAM menekankan pentingnya transparansi hasil investigasi. Hasilnya harus dibuka kepada publik, khususnya kepada keluarga korban, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.
Kewajiban Perusahaan Terhadap Keluarga Korban
Komnas HAM juga mengingatkan PT IMIP akan kewajiban hukum dan kemanusiaannya terhadap para korban dan keluarga yang terdampak. Perusahaan diminta memberikan kompensasi yang layak, cepat, dan melampaui standar minimal BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak hanya santunan, Komnas HAM mendorong adanya dukungan jangka panjang, seperti beasiswa pendidikan bagi anak korban serta jaminan kelangsungan hidup ahli waris. Hal ini penting karena pekerja sering kali menjadi tulang punggung keluarga.
Masalah Lingkungan dan Keselamatan Kerja di Morowali
Insiden tanah longsor ini dinilai menambah daftar panjang persoalan keselamatan kerja dan lingkungan di kawasan industri Morowali. Komnas HAM menyoroti data 12.431 kasus ISPA di Morowali Utara sepanjang Januari 2026, yang menunjukkan beban daya dukung lingkungan dan kesehatan manusia di wilayah tersebut sudah berada pada titik kritis.
“Setiap pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945. Jika kecelakaan kerja terus berulang, maka negara dapat dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap korporasi,” tegas Komnas HAM dalam keterangan resminya.
Empat Desakan Komnas HAM
Merespons peristiwa ini, Komnas HAM Sulawesi Tengah menyampaikan empat desakan utama:
- Manajemen PT IMIP diminta segera melakukan audit menyeluruh terhadap titik rawan longsor dan menghentikan penempatan pekerja di area berisiko hingga ada jaminan keamanan teknis.
- Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kementerian Ketenagakerjaan) diminta menurunkan tim pengawas khusus untuk mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara total.
- Pemerintah Daerah Morowali diminta memberikan pendampingan psikososial kepada keluarga korban serta memastikan seluruh hak normatif pekerja terpenuhi tanpa hambatan birokrasi.
- Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas apabila ditemukan unsur kelalaian (negligence) dalam prosedur kerja guna menimbulkan efek jera.
Pernyataan Komnas HAM
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyatakan pihaknya mendukung penghentian sementara aktivitas di lokasi longsor. “Namun penghentian itu harus diikuti dengan pembenahan sistem kerja yang abai terhadap nyawa manusia. Tidak ada jumlah keuntungan yang sebanding dengan satu nyawa pekerja. Kami akan mengawal proses kompensasi hingga diterima secara utuh oleh keluarga korban,” tegasnya.