Peristiwa Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Pada Kamis malam, 12 Maret 2026, terjadi peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di kawasan Jalan Talang, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi setelah Andrie baru saja menghadiri kegiatan rekaman siniar atau podcast bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia yang diselenggarakan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 23.00 WIB, dan Andrie kemudian pulang menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di sekitar Jembatan Talang, ia dihampiri oleh seseorang yang juga mengendarai sepeda motor. Pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah korban. Video yang beredar di media sosial menunjukkan Andrie segera menghentikan kendaraannya dan menjatuhkan sepeda motornya setelah terkena cairan tersebut. Korban terlihat meronta kesakitan sambil meminta pertolongan.
Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi segera mendatangi Andrie untuk memberikan bantuan. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Andrie mengalami luka bakar dengan tingkat sekitar 24 persen pada tubuhnya. Peristiwa ini memicu keprihatinan luas dari berbagai kalangan dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut pelaku serta motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Serangan terhadap Andrie Yunus tidak hanya dipandang sebagai tindak kriminal biasa, tetapi juga diduga berkaitan dengan aktivitas advokasi yang selama ini ia jalankan. Sebagai aktivis di KontraS, Andrie dikenal aktif mengangkat berbagai isu penting, mulai dari pelanggaran HAM hingga reformasi sektor keamanan.
Profil Andrie Yunus
Andrie Yunus menjadi perhatian publik setelah mengalami serangan penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada Maret 2026. Aktivis yang dikenal vokal menyuarakan isu hak asasi manusia ini mengalami luka bakar serius akibat serangan tersebut. Peristiwa ini memicu keprihatinan luas dari berbagai kalangan dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut pelaku serta motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie berperan menyuarakan berbagai isu yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dalam posisi tersebut, ia aktif dalam berbagai kegiatan advokasi, kampanye publik, serta diskusi kebijakan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM dan reformasi sektor keamanan.
Ia juga kerap menyampaikan pandangan kritis terhadap sejumlah kebijakan negara yang dinilai berpotensi berdampak pada kebebasan sipil. Sebelum bergabung dengan KontraS pada 2022, Andrie lebih dahulu berkiprah di dunia advokasi hukum publik. Ia pernah bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada periode 2019 hingga 2022 sebagai advokat yang menangani berbagai perkara terkait kebebasan sipil dan perlindungan hak masyarakat.
Andrie Yunus merupakan lulusan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Ia menempuh pendidikan hukum dengan dukungan Beasiswa Jentera dan menyelesaikan studinya pada tahun 2020. Skripsi yang ia tulis menyoroti peran paralegal dalam mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum serta pentingnya keterlibatan paralegal dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan.
Sejak aktif di KontraS, Andrie dikenal konsisten menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan negara, khususnya yang berkaitan dengan sektor keamanan. Ia beberapa kali terlibat dalam advokasi terkait reformasi sektor keamanan, termasuk mengkritisi wacana revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi memperluas keterlibatan militer di ranah sipil.
Pada 2025, Andrie bersama sejumlah aktivis masyarakat sipil mendatangi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar secara tertutup di sebuah hotel di Jakarta sebagai bentuk protes terhadap proses legislasi yang dianggap tidak transparan. Selain itu, ia juga pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang uji formal Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi dari perspektif masyarakat sipil.