Sidang Etik Mengakhiri Karier AKBP Didik Putra Kuncoro
Sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026) menghasilkan putusan untuk memberhentikan AKBP Didik Putra Kuncoro secara tidak hormat dari anggota Polri. Keputusan ini diambil setelah sidang tersebut menyatakan bahwa AKBP Didik terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Dalam sidang tersebut, sebanyak 18 orang saksi hadir, termasuk istri Didik, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina, mantan bawahan yang menjadi tempat penitipan koper berisi narkoba.
Putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dikeluarkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, keputusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap AKBP Didik yang melanggar beberapa pasal undang-undang terkait narkoba.
AKBP Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama 7 hari telah dijalani Didik sebelum sidang etik diadakan.
Trunoyudo menjelaskan bahwa AKBP Didik menyatakan menerima putusan sidang etik. “Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa Didik tidak mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan.
Kasus Narkoba yang Melibatkan AKBP Didik
Kasus narkoba yang menyeret AKBP Didik bermula dari penggerebekan terhadap dua anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol alias IR dan istrinya. Hasil pemeriksaan mereka menyebutkan adanya keterlibatan perwira polisi, yakni AKP Malaungi, yang merupakan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Pengakuan Malaungi kemudian membuat AKBP Didik juga ikut terseret dalam kasus ini.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Koper milik Didik dititipkan di rumah seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina.
Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang Selatan. Hasil pemeriksaan ruang kerja dan rumah dinas AKP Malaungi juga menemukan sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddizon Isir, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang bisa diterima Didik mencakup pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.
Dalam persidangan KEPP, yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP adalah Komisi Kode Etik Polri atau KKEP. Sidang ini bertujuan untuk melaksanakan penegakan KEPP terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.
Akhir Karier yang Menyedihkan
Putusan sidang etik ini menjadi akhir dari karier AKBP Didik yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade. Sebagai mantan Kapolres Bima Kota, ia dianggap memiliki posisi penting dalam organisasi kepolisian. Namun, keterlibatannya dalam kasus narkoba memicu proses hukum yang akhirnya mengakhiri jabatannya.