Pandji Pragiwaksono Bertemu dengan MUI untuk Bahas Materi Komedi Mens Rea
Komika ternama, Pandji Pragiwaksono, melakukan kunjungan ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari Selasa, 3 Februari 2026. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk bersilaturahmi dan membahas materi komedi yang ia bawakan dalam acara bertajuk “Mens Rea”. Pertemuan ini berlangsung selama sekitar dua jam, di mana Pandji berbincang dengan beberapa petinggi MUI, termasuk Asrorun Niam.
Pandji menegaskan bahwa tujuan dari pertunjukan tersebut bukanlah untuk menyakiti siapa pun, melainkan untuk menghibur masyarakat. Meskipun telah menghadapi enam laporan polisi terkait materi komedinya, ia tetap tidak merasa kapok. Ia menjelaskan bahwa niatnya murni untuk memberikan hiburan kepada banyak orang.
“Enggak (kapok). Karena memang tidak datang dengan niat jahat. Datangnya hanya dengan niat menghibur, untuk bikin masyarakat ketawa. Maka tidak ada alasan untuk saya kapok,” ujar Pandji Pragiwaksono saat berbicara kepada awak media usai pertemuan.
Dapat Wejangan dari Pimpinan MUI
Dalam pertemuan tersebut, Pandji mengaku mendapatkan nasihat dari pimpinan MUI. Nasihat itu berkaitan dengan pentingnya menghargai dan mempertimbangkan perasaan orang lain dalam menyusun materi komedi. Ia juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka sempat menonton pertunjukan Pandji bersama-sama.
“Ada nasihat yang diberikan kepada saya. Saya tadi berdialog, dan kami sempat menonton juga pertunjukannya bareng-bareng,” kata Pandji.
Ia menyambut baik nasihat tersebut dan berjanji untuk menerapkannya dalam karyanya agar bisa terus berkarya. Menurut Pandji, sebagai seorang seniman, selalu ada ruang untuk menjadi lebih baik lagi. Ia juga berkomitmen untuk menciptakan karya yang bisa menghibur sebanyak mungkin orang sambil memperhatikan perasaan audiensnya.
“Dan saya diingatkan bahwa sebagai orang yang berkarya, tentu selalu ada ruang untuk jadi lebih baik lagi. Dan saya punya komitmen, karena saya ingin terus berkarya yang didesain untuk menghibur sebanyak-banyaknya orang, maka karya itu harus didesain dengan mempertimbangkan perasaan sebanyak-banyaknya orang juga,” jelas Pandji.
Penjelasan Terkait Materi Komedi tentang Bisnis Ilegal
Meski demikian, Pandji menegaskan bahwa ia tidak berniat menghina atau menistakan agama dalam materi komedinya. Ia juga menekankan bahwa orang-orang yang secara spesifik disebut dalam materi tersebut belum ada yang merasa tersinggung.
Salah satu contoh materi yang menjadi sorotan adalah topik tentang bisnis ilegal yang ia sebut dilakukan oleh selebritas Raffi Ahmad. Namun, Pandji menjelaskan bahwa materi tersebut bukan ditujukan secara khusus kepada Raffi, melainkan sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat mengenai praktik pencucian uang.
“Sebenarnya topik utama bukan kesitu (Raffi Ahmad), tapi soal keberadaan bisnis ilegal yang kemudian terkait praktik pencucian uang,” ujar Pandji.
Ia juga menyatakan terbuka terhadap orang-orang yang merasa tersinggung dengan materi komedinya. Ia bersedia menjelaskan maksud dan tujuan dari setiap materi yang ia bawakan.
Laporan Polisi Terkait Materi Komedi Pandji
Menurut informasi dari Polda Metro Jaya, terdapat enam laporan terkait materi komedi Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono. Keenam laporan tersebut terdiri dari lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat (dumas).
Laporan pertama dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang diwakili oleh koordinatornya, Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan ini teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2026.
Dua hari kemudian, laporan kedua menyusul dalam bentuk aduan masyarakat dari seorang berinisial BU. Sepekan berlalu, pelapor atas nama FW ikut bergabung dalam barisan pelapor Pandji pada Jumat (16/1/2026). Keesokan harinya, seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam, Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin turut melaporkan Pandji.
Terbaru, Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman, ikut melaporkan Pandji karena merasa tersinggung atas materi Mens Rea yang membahas tentang ibadah shalat. Pada hari yang sama, seorang berinisial F juga turut membuat laporan polisi dengan substansi yang sama.
Berdasarkan laporan tersebut, keenam pelapor mengajukan dugaan penghasutan dan penghinaan agama yang diatur dalam Pasal 300 dan atau Pasal 301 dan atau Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP baru, serta Pasal 28 UU ITE.
Saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi sebanyak 10 orang. Selanjutnya, polisi akan meminta keterangan ahli berkaitan dengan materi yang dilaporkan. Seperti ahli bahasa dan ahli ITE.
“Terkait barang bukti apakah barang bukti ini hasil dari rekaman, rekaman tersebut ada tidak rekayasa ada tidak editing lalu dipersesuaikan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.