Penangkapan Tiga Pemuda yang Mencuri di Sekolah
Tiga pemuda asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditangkap oleh Polres Malang setelah terbukti melakukan aksi pencurian di SMP Negeri 1 Pakisaji. Pelaku yang terdiri dari RH (28), AF (27), dan RP (26) mengakui tindakan mereka untuk membeli minuman keras. Aksi ini dilakukan setelah merencanakannya saat sedang berpesta miras di sebuah warung.
Pembobolan terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari rekaman CCTV, dua orang pria mengenakan masker masuk ke dalam ruang guru, tata usaha, dan ruang bendahara. Mereka mengacak-acak ruangan tersebut untuk mencari barang berharga. Diduga, pelaku memanjat pagar bagian belakang sekolah yang berbatasan dengan lahan tebu.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa uang Rp 300 ribu yang diletakkan dalam amplop, termasuk uang amal dan sebuah ponsel. Kerugian yang dialami sekolah diperkirakan mencapai Rp 1,3 juta.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Setelah identitas pelaku diketahui, penangkapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026). RH, AF, dan RP diamankan di rumah masing-masing. Ketiga pelaku berasal dari Kecamatan Pakisaji, sementara satu anggota lainnya masih dalam pengejaran polisi.
RH dan AF diamankan di rumah T yang berada di Desa Kendalpayak, sedangkan RP diamankan di rumahnya di Desa Kebonagung. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pakisaji untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Motif Pencurian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk membeli minuman keras. Di hari yang sama, mereka sedang minum-minuman keras bersama di sebuah warung Desa Kebonagung. Perencanaan pencurian dilakukan di tempat tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku membagi peran. R dan T bertugas sebagai eksekutor yang masuk ke dalam ruang Tata Usaha (TU) dan ruang guru dengan mencongkel jendela. Sementara itu, RP dan satu pelaku yang masih buron berperan sebagai pengantar.
Hasil curian digunakan untuk membeli minuman keras, sedangkan ponsel yang dicuri telah dijual ke orang lain.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti brankas, obeng, baju yang dikenakan pelaku saat melakukan pembobolan, rekaman CCTV, dan satu kendaraan sepeda motor.
Pelaku disangkakan Pasal 477 F dan G KUHP baru tentang pencurian yang dilakukan malam hari, dilakukan dua orang atau lebih, dengan cara merusak. Mereka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kejadian yang Menyedihkan
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya keamanan di lingkungan sekolah. Dengan adanya aksi pencurian, pihak sekolah harus meningkatkan pengawasan dan penggunaan sistem keamanan yang lebih baik.
Selain itu, kejadian ini juga menjadi peringatan bagi para pemuda untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal. Motif seperti membeli minuman keras tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan ilegal.
Langkah yang Harus Dilakukan
Kepolisian harus terus memburu pelaku yang masih buron agar bisa segera diadili. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tetap waspada dan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku.
Sekolah juga perlu meningkatkan kesadaran siswa dan staf tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan sekolah. Dengan kerja sama antara pihak sekolah, kepolisian, dan masyarakat, kejadian serupa dapat diminimalkan.