Mahasiswa Surabaya Viral Akui Dibegal, Kini Ditahan Polisi

Rafitman
4 Min Read

Drama Mahasiswa yang Membuat Laporan Palsu Begal

Seorang mahasiswa di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang mengaku menjadi korban begal akhirnya terbongkar kebohongannya. KA (23), seorang mahasiswa semester 14 dari jurusan teknik informatika di sebuah kampus swasta, tidak hanya memperoleh simpati dari masyarakat, tetapi juga harus berhadapan dengan hukum setelah tindakannya dibongkar oleh pihak kepolisian.

Awalnya, cerita KA sempat viral di media sosial. Ia mengklaim kehilangan motor Honda Vario 125cc miliknya setelah dicegat komplotan penjahat di Jalan Ir Soekarno, MERR, Mulyorejo, Surabaya pada Senin (9/2/2026) malam. Namun, hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Mulyorejo menemukan fakta yang bertolak belakang. Ternyata, KA tidak pernah dibegal. Laporan yang ia buat hanyalah fiktif untuk menutupi kebohongannya kepada orang tua.

Uang Hasil Penjualan Motor Digunakan untuk Foya-foya dan Kencan

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, KA akhirnya mengakui bahwa motornya tidak dirampas paksa. Motor tersebut sengaja ia jual kepada seseorang yang tidak dikenal sejak Jumat (23/1/2026) lalu. Motor kesayangannya itu dilepas dengan harga kisaran 7 juta rupiah.

Mirisnya, uang hasil penjualan motor tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan kuliah, melainkan habis untuk kesenangan sesaat. KA menggunakan uang itu untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam, menenggak minuman keras, hingga menyewa jasa perempuan (kencan). Dalam video pengakuannya yang diunggah di akun Instagram Kapolrestabes Surabaya, Kamis (12/2/2026), KA mengakui bahwa cerita begal yang ia buat adalah bohong. Ia mengarang cerita sedemikian rupa karena takut dimarahi keluarga.

CCTV Bongkar Kebohongan

Kebohongan KA mulai terendus berkat kejelian petugas kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya, AKP Djoko Soesanto mengungkapkan, pihaknya sudah menaruh curiga saat mendengar kesaksian KA di ruang pemeriksaan pada Selasa (10/2/2026). Dalam laporannya, KA menyebut para pelaku merampas motor beserta surat-surat kendaraan yang ada di dalamnya.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi di lokasi, dan mengecek rekaman CCTV. Hasilnya nihil. Urutan kejadian yang diceritakan KA sama sekali tidak cocok dengan bukti di lapangan. Rekaman CCTV tidak menunjukkan adanya peristiwa pembegalan seperti yang didramatisir oleh KA.

Terancam Pidana

Akibat ulahnya membuat keresahan dan membohongi aparat penegak hukum, KA kini telah diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di kawasan Kecamatan Sawahan, Rabu (11/2/2026) malam. KA pun menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat dan institusi Polri. Ia meminta maaf karena berbohong kepada masyarakat dan kepada kepolisian, karena telah membuat LP palsu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto membenarkan penangkapan tersebut. KA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pasal yang disangkakan 361 KUHP.

Latar Belakang: Fenomena Laporan Palsu

Kasus yang menimpa KA menambah daftar panjang fenomena laporan palsu begal yang terjadi di kota-kota besar. Seringkali, motif di balik nekatnya pelapor adalah masalah ekonomi atau ketakutan pribadi.

Takut Orang Tua/Istri:

Seperti kasus KA, banyak pelaku menjual atau menggadaikan motor diam-diam, lalu mengaku dibegal agar tidak dimarahi keluarga.

Masalah Leasing:

Beberapa kasus melibatkan debitur yang tidak sanggup membayar cicilan, lalu merekayasa kehilangan agar terhindar dari tagihan atau untuk klaim asuransi.

Tindakan ini sangat berbahaya, karena tidak hanya membuang waktu aparat kepolisian yang seharusnya menangani kejahatan nyata, tetapi juga dapat menjerat pelapor ke dalam penjara.

Tips/Imbauan

Belajar dari kasus ini, masyarakat diimbau untuk:

  • Jujur Menghadapi Masalah:

    Jika memiliki masalah keuangan atau kehilangan aset karena kesalahan sendiri, bicarakan baik-baik dengan keluarga. Kebohongan hanya akan melahirkan masalah baru yang lebih besar.

  • Jangan Main-main dengan Hukum:

    Membuat laporan palsu adalah tindak pidana. Kepolisian memiliki teknologi canggih (CCTV, pelacakan digital) untuk memverifikasi setiap laporan.

  • Hindari Gaya Hidup Hedonisme:

    Sesuaikan gaya hidup dengan kemampuan, jangan memaksakan diri hingga menjual aset penting demi kesenangan sesaat.

Share This Article
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *