Kasus TPPO di Bali: Anggota Polisi Didakwa Terlibat dalam Perdagangan Orang

Kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang anggota polisi di Bali kini menjadi perhatian publik. I Putu Setyawan, anggota Ditpolairud Polda Bali, didakwa atas tindakan terkait perekrutan dan pengiriman 20 warga sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Kejadian ini berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis (12/2), dengan para korban mengalami berbagai bentuk eksploitasi.
Dakwaan yang Diajukan
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya membacakan dakwaan terhadap I Putu Setyawan. Menurut JPU, terdakwa terlibat dalam tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, atau penipuan. Tujuan dari tindakan tersebut adalah untuk mengeksploitasi orang.
Putu Setyawan tidak sendirian dalam kasus ini. Ia didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali bernama Iwan, nakhoda KM Awindo 2A bernama Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera bernama Refdiyanto, dan karyawan bernama Titin Sumartini.
Awal Mula Kasus
Kasus ini dimulai saat Iwan memerintahkan Jaja dan Putu Setyawan merekrut 30 orang ABK pada Juli 2025. Calon ABK ini dibutuhkan untuk kapal perikanan KM Awindo 2A yang beroperasi di Pelabuhan Benoa, Bali.
Rekrutmen dilakukan melalui agen tenaga kerja milik Refdiyanto. Refdiyanto kemudian memerintahkan Titin dan karyawan lainnya merekrut calon ABK melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Para korban dijanjikan bekerja di kawasan Muara Baru, Jakarta, serta di Merauke, Papua, dengan upah mencapai Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta. Selain itu, mereka juga diberi kasbon sebesar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta, serta fasilitas gratis menuju lokasi kerja.
Rekrutmen dan Penyekapan
Sebanyak 20 korban berasal dari berbagai daerah seperti Depok, Lampung, Surabaya, Jakarta, Pandeglang, Tangerang, Bandung, Bogor, Brebes, Madiun, Temanggung, Boyolali, Cirebon, dan Cilacap berhasil direkrut pada awal Agustus 2025. Karyawan Refdiyanto menjemput para korban dari rumah masing-masing, lalu membawa mereka ke tempat penampungan di Pekalongan, Jawa Tengah. Korban dikawal ketat agar tidak kabur.
Setelah itu, para korban dibawa ke KM Awindo 2A di perairan Pelabuhan Benoa, Denpasar, pada Jumat (8/8/2025). Sebelum kapal berlayar, para korban mengalami penjeratan utang. Mereka mendapatkan pinjaman sebesar Rp 5 juta, namun hanya menerima Rp 2,5 juta karena dipotong biaya sponsor, travel, calo, administrasi, dan cetak KTP.
Proses Seleksi dan Kerja
Pada Sabtu (9/8/2025), terdakwa Putu Setyawan datang ke KM Awindo 2A. Ia mengumpulkan seluruh korban untuk melakukan seleksi ABK dan mengambil foto serta KTP mereka. Tujuan pengambilan foto dan KTP adalah untuk membuat buku laut, yang merupakan syarat wajib bagi ABK.
Pada Senin (11/8/2025), terdakwa kembali ke KM Awindo 2A menggunakan pakaian Polri. Ia membagikan surat perjanjian kerja sama kepada seluruh korban dan memerintahkan mereka menandatangani dokumen tersebut. Selain itu, Putu Setyawan dan Iwan mentransfer uang sebesar Rp241 juta ke rekening Refdiyanto.
Kondisi Kerja yang Mengkhawatirkan
Para korban tinggal di tengah perairan Pelabuhan Benoa sejak 8 hingga 15 Agustus 2025. Mereka bekerja mengecat kapal, membersihkan palka, menguras solar, dan menimba air palka karena mesin rusak. Mereka bekerja tanpa alat pelindung diri, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan. Selain itu, mereka diberikan makanan tidak layak, seperti nasi dengan lauk mi dan minum air mentah dari palka.
Tindakan yang Melanggar Hukum
Jaksa menyatakan bahwa Putu Setyawan, sebagai anggota polisi, seharusnya melakukan pemeriksaan legal terkait awak kapal dan dokumen kapal sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, ia justru terlibat dalam proses perekrutan ABK yang tidak memiliki kompetensi sebagai pelaut perikanan.
Tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan tugas pokoknya. Dengan statusnya sebagai anggota Polri, setiap intervensi yang diberikannya akan memengaruhi kondisi para korban yang rentan secara ekonomi, sosial, dan akademis.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 445 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.