Penangkapan Residivis Pencuri di Warung Kopi Banda Aceh
Seorang residivis dengan inisial SU (47) ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Pelaku yang merupakan warga Gampong Beurawe ini telah melakukan beberapa tindakan kejahatan yang terekam dalam rekaman CCTV dan mengakui perbuatannya setelah ditangkap.
Aksi Pencurian yang Terekam CCTV
Berdasarkan informasi yang diperoleh, SU melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, termasuk mengambil laci kasir dan tablet, serta merusak mesin kasir di beberapa tempat. Kejadian pertama terjadi di Warkop SMEA Premium Punge Jurong, yang terekam dalam rekaman kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria menggunakan kaos oblong berwarna putih dan memiliki tato di bagian tangan memasuki area warkop sekitar pukul 07.30 WIB.
Pelaku mencoba membuka laci kasir menggunakan obeng, namun gagal. Akhirnya, ia membawa kabur laci kasir tersebut. Selain itu, satu unit tablet yang digunakan untuk keperluan administrasi juga turut hilang. Rekaman ini menjadi bukti penting dalam penyelidikan polisi.
Kasus Lain yang Menimpa Warkop Banda Aceh
Selain kejadian di Warkop SMEA Premium Punge Jurong, SU juga melakukan aksi pencurian di salah satu warkop lainnya di Banda Aceh pada Minggu, 15 Maret lalu. Rizwanda (38), warga Gampong Mulia, menerima laporan dari seorang karyawan warkop bernama Rizal bahwa ada seorang pelaku yang berhasil diamankan. Saat itu, SU masuk ke dalam warkop dan merusak mesin cash drawer di kasir. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
Penangkapan dan Barang Bukti yang Diamankan
Berdasarkan laporan-laporan tersebut, unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 24 Maret sekira pukul 16.29 WIB, tim Opsnal Jatanras mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku sedang berada di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru.
Personel langsung bergegas menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap SU. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu perangkat layar sentuh berupa tablet diduga milik korban yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 21 Maret lalu. Selain itu, alat bantu berupa sepeda motor Honda Scoopy hitam merah dengan nomor Polisi BL 6516 EAH dan uang sebesar Rp 467 ribu juga turut diamankan.
Pengakuan Pelaku dan Harapan Polisi
Setelah dilakukan interogasi, SU mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Ia juga diketahui sebagai residivis pencurian sesuai data SIPP Pengadilan Banda Aceh tahun 2024, yang pernah menjalani hukuman selama 18 bulan penjara akibat pencurian genset dan besi milik PT Adhikarya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyampaikan harapan agar masyarakat yang mengalami kejadian serupa segera melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan secara efektif dan transparan.