Perbedaan dan Integrasi Zakat serta Pajak dalam Sistem Keuangan Nasional
Zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang sering kali dianggap sama oleh masyarakat, meskipun keduanya memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda. Zakat merupakan kewajiban agama yang diperintahkan dalam ajaran Islam, sedangkan pajak adalah kewajiban negara yang diatur oleh undang-undang. Meski demikian, kedua kewajiban ini memiliki kesamaan dalam upaya menciptakan keadilan sosial dan mengurangi kemiskinan.
Pengertian zakat dan pajak tidak selalu jelas bagi masyarakat. Zakat ditunaikan oleh individu yang memiliki harta melebihi batas minimum (nisab) dan telah melalui satu tahun (haul), dengan besaran 2,5%. Sementara itu, pajak dibayarkan oleh wajib pajak yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meskipun objeknya sama, yakni penghasilan, sistem penghitungan dan peruntukan keduanya berbeda.
Kondisi ini menyebabkan wajib zakat yang juga sekaligus wajib pajak merasa terbebani. Hal ini disebut sebagai beban ganda (double burden). Untuk mengurangi beban tersebut, pemerintah telah melakukan integrasi antara zakat dan pajak melalui beberapa regulasi, seperti UU No. 23/2011 tentang pengelolaan zakat, UU No. 36/2008 tentang pajak penghasilan, dan UU No. 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Regulasi ini memungkinkan zakat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), sehingga pajak yang dibayarkan menjadi lebih ringan. Bukti penerimaan zakat dari lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah dapat dilaporkan untuk mengurangi PKP, sehingga membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Namun, zakat masih dipandang ambigu oleh sebagian masyarakat. Banyak yang menganggapnya sebagai biaya yang terkait langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Padahal, prinsip 3M tidak sepenuhnya relevan dalam konteks zakat, karena zakat justru mengurangi penghasilan dan tidak sesuai dengan kriteria 3M.
Dalam hal integrasi zakat dan pajak, Indonesia telah menerapkan model zakat pengurang PKP. Namun, riset kecil yang penulis lakukan menunjukkan bahwa sebagian muzaki yang juga wajib pajak masih merasa beban ganda dan cenderung menghindari kewajiban pajak. Sebaliknya, mereka lebih patuh dalam menunaikan zakat karena perintah agama dan rasa takut kepada Allah.
Bandingkan dengan Malaysia, yang menerapkan zakat sebagai pengurang pajak terutang (tax credit). Dalam sistem ini, jumlah pajak yang akan dibayar diperkurangkan langsung dengan jumlah zakat yang telah dikeluarkan. Model ini memberikan keuntungan yang lebih besar dalam hal pengurangan pajak dan memberi kesan pelunasan yang lebih ringan.
Simulasi riset menunjukkan bahwa model zakat pengurang PKP masih memberatkan sekitar 10 wajib pajak, sementara model zakat pengurang pajak terutang berhasil mengubah perilaku 10 wajib pajak lainnya menjadi lebih patuh dan taat. Ini menunjukkan bahwa fasilitas keringanan beban kewajiban dapat meningkatkan tanggung jawab wajib pajak.
Perbedaan tarif pajak penghasilan (PPh 21) yang bervariasi dengan kadar zakat yang hanya 2,5% juga menjadi alasan kuat untuk memperkuat formulasi zakat pengurang pajak terutang. Meskipun selisih persentase pengeluaran kecil, dampaknya sangat signifikan dalam meningkatkan kepatuhan dan jumlah wajib pajak.
Dengan pengeluaran yang relatif kecil namun berdampak besar pada peningkatan kepatuhan, integrasi zakat dan pajak yang optimal akan memberikan manfaat besar bagi penerimaan negara. Kombinasi antara zakat dan pajak yang terintegrasi dapat menjadi solusi untuk menciptakan sistem keuangan yang adil dan berkelanjutan.