Pembebasan PPN untuk Pembelian Rumah Mulai Januari 2026

Rafitman
5 Min Read

Perpanjangan Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perpanjangan insentif Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen yang berlaku mulai 1 Januari hingga Desember 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan pada 18 Desember 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang ingin membeli rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen) tidak perlu menanggung beban PPN selama masa pajak Januari hingga Desember 2026. Untuk memperoleh insentif tersebut, akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas harus dilakukan selama periode tersebut.

Menurut Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 90 Tahun 2025, PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Namun, jika pembelian rumah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2026, maka fasilitas PPN DTP tidak bisa digunakan.

Insentif PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk perolehan satu rumah tapak atau satu rumah susun. Bagi masyarakat yang telah menerima insentif PPN DTP untuk pembelian hunian pada masa insentif sebelumnya, tetap dapat memanfaatkan kembali insentif PPN DTP selama transaksi dilakukan pada tahun 2026.

Syarat Mendapatkan Insentif PPN DTP

Insentif PPN DTP diberikan sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi berkelanjutan “Paket Ekonomi 2025”. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat.

Berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 90 Tahun 2025, insentif PPN DTP dapat dinikmati oleh orang pribadi dengan syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Warga Negara Asing (WNA) memiliki NPWP, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Ini berarti baik WNI maupun WNA memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh fasilitas PPN DTP selama kepemilikan propertinya sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kriteria Rumah yang Memenuhi Syarat PPN DTP

Rumah tapak dan satuan rumah susun dapat mendapat insentif PPN DTP, namun harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Harga jual paling tinggi Rp 5 miliar
  • Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru
  • Diserahkan dalam kondisi siap huni
  • Belum pernah dipindahtangankan dan merupakan penyerahan pertama oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual.
  • Rumah tapak atau rusun juga wajib memiliki kode identitas rumah yang terdaftar melalui aplikasi kementerian, khususnya urusan pemerintahan di bidang perumahan atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Besaran PPN yang Ditanggung Pemerintah

Pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 100 persen dari PPN yang tertuang atas bagian harga jual rumah hingga Rp 2 miliar. Meski demikian, insentif ini tetap berlaku meskipun harga jual rumah mencapai maksimal Rp 5 miliar.

Artinya, jika seseorang membeli rumah dengan harga lebih dari Rp 2 miliar, maka PPN atas selisih harga di atas Rp 2 miliar tetap menjadi kewajiban pembeli. Manfaat ini bisa diterima selama penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang dilakukan sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Penyerahan dibuktikan dengan penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas serta berita acara serah terima rumah selama periode 2026.

Kesimpulan

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang 2026. Fasilitas ini berlaku bagi WNI maupun WNA yang memenuhi syarat, dengan harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar, dan mencakup PPN hingga Rp 2 miliar. Insentif hanya berlaku untuk transaksi pertama yang dibuktikan dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas serta serah terima rumah dalam periode 1 Januari–31 Desember 2026. Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah mendorong daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi melalui paket insentif properti.

Share This Article
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *