Banyak pihak desak pembentukan TGPF kasus Andrie Yunus

Kaila Azzahra
3 Min Read

Desakan untuk Membentuk TGPF dalam Kasus Andrie Yunus

Desakan untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, semakin menggema menjelang satu bulan kejadian tersebut. Penyiraman air keras yang dialami Andrie pada 12 Maret lalu telah memicu gelombang protes dan tuntutan keadilan dari berbagai kalangan masyarakat.

Himpunan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Kolektif Merpati menegaskan pentingnya komitmen pemerintah dalam memastikan proses hukum kasus Andrie dilakukan secara berkeadilan, transparan, dan objektif. Juru bicara Kolektif Merpati, Alif Iman, menyatakan bahwa keadilan hanya akan tercapai melalui pembentukan TGPF dan proses hukum di peradilan umum.

“Keadilan di kasus Andrie hanya akan tercapai dengan pembentukan TGPF dan proses hukum di peradilan umum,” ujar Alif Iman pada Senin, 13 April 2026.

Desakan serupa juga datang dari koalisi masyarakat sipil. Perwakilan koalisi, Hema, menekankan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap politik orang muda yang berjuang mempertahankan demokrasi dan HAM di Indonesia. Menurut dia, operasi penyiraman ini tidaklah spontan, melainkan terstruktur.

Andrie, kata Hema, berhak untuk memperoleh keadilan dan pengungkapan kebenaran, khususnya dalam mengadili auktor intelektual dalam peristiwa yang menyebabkan dirinya mengalami luka bakar skala tinggi.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera membentuk TGPF di kasus ini,” ujar Hema dalam peringatan 30 hari kasus Andrie, Ahad, 12 April 2026.

Lokataru Foundation membuat petisi di change.org yang mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membentuk TGPF. Dalam petisi itu disebutkan bahwa TGPF sangat penting untuk mengungkap seluruh auktor yang terlibat, khususnya auktor intelektual.

Hingga Senin, 13 April 2026 pukul 09.40 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 3.039 orang. Selain pembentukan TGPF, petisi juga mendesak agar kasus Andrie diadili melalui mekanisme peradilan umum, bukan militer.

Respons Pemerintah Terhadap Desakan TGPF

Pada 8 April lalu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan berkoordinasi lebih dulu dalam menanggapi desakan pembentukkan TGPF independen di kasus Andrie. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga mengusulkan pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam proses hukum kasus Andrie. Pelibatan mereka merupakan wujud komitmen pemerintah guna mendukung penguatan sistem peradilan untuk mencapai prinsip keadilan.

Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu saat melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut bahwa Andrie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan yang dilakukan prajurit BAIS TNI ini.

Pekan lalu, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara dan bukti kepada Oditur Militer 07-II Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kasus Andrie akan mulai diadili di Pengadilan Militer 08-II Jakarta.

Dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.

Share This Article
Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *