Wabup Tabanan Hadiri RDP, Minta Toleransi untuk Pariwisata di Jatiluwih Bali

Hartono Hamid
7 Min Read

Peran dan Tantangan Pemerintah dalam Melestarikan Kawasan Jatiluwih

Wakil Bupati (Wabup) Tabanan I Made Dirga bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan I Gede Susila hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat 19 Desember 2025. Rapat tersebut diselenggarakan oleh Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali bersama 13 pemilik akomodasi pariwisata di Jatiluwih.

Dirga menyampaikan bahwa akomodasi pariwisata yang dibangun oleh para petani melanggar ketentuan Kawasan Jatiluwih yang merupakan Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya meminta maaf kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali atas kesalahan yang terjadi.

“Hasil dari investigasi Provinsi Bali yang dilakukan Satpol PP Bali memang betul salah. Kami atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tabanan sekali lagi mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali dengan adanya kesalahan ini. Karena masyarakat kami saat ini mempunyai kebingungan, apa yang harus dilakukan dan sebagainya?” ujar Dirga.

Namun demikian, Dirga berharap agar DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali memberikan toleransi terhadap apa yang sudah ada di kawasan Jatiluwih saat ini agar dicari solusi terbaik. Ia menegaskan bahwa toleransi dan kebijakan ini sangat ditunggu oleh masyarakat.

“Apa toleransinya? Ini sangat diharapkan sekali oleh masyarakat kita, karena di tempat di sana itu terdiri dari beberapa usaha dan masyarakat yang sudah kerja mendapatkan hasil di tempat sana. Toleransi dan kebijakan ini sangat ditunggu oleh masyarakat kita,” harapnya.

Selain itu, ia juga bertanya tentang sanksi administrasi yang mesti diberikan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali terkait pelanggaran yang terjadi.

“Pelanggaran ini kira-kira apa sanksi administrasinya? Itu perlu juga diketahui oleh masyarakat kita, biar dia berpikir apa yang harus dilakukan dan sebagainya. Karena terus terang saja, saya juga sebagai pimpinan di sana bagaimana jadinya, karena kalau kita tidak tegas sekarang mungkinkah penginapan dan restoran yang kita bongkar sekarang itu bisa jadi petani lagi, jadi sawah? Tidak bisa kan? Maka dari itulah saya bukan sekadar membela masyarakat kita, ini keadaan yang sebenarnya begitu. Dan apapun sanksi nanti keputusan daripada provinsi harapan saya yang terbaiklah untuk masyarakat kita yang ada di Tabanan,” tandasnya.

Kesejahteraan Petani di Kawasan Jatiluwih

I Made Dirga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Tim Pansus TRAP DPRD Bali adalah untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat petani di kawasan Jatiluwih. Diungkapkan bahwa di daerah WBD Jatiluwih terdiri dari 3.500 KK masyarakat petani dengan luas lahan 1.890 hektar.

Namun, hasil pertanian di Jatiluwih tidak sebanding dengan kerja mereka. Dirga menjelaskan bahwa Jatiluwih enak dipandang tetapi hasilnya sangat jauh dari harapan. Berbeda dengan sawah-sawah di tempat lain, di Jatiluwih pekerjaannya lebih sulit sehingga hasil panen tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

“Atas alasan inilah, Dirga mengatakan petani di sana membangun akomodasi pariwisata yang dinyatakan melanggar ini. Pada awalnya, mereka berusaha mencari izin, namun tidak mendapatkan izin karena memang tidak diperbolehkan membangun di area kawasan Jatiluwih,” ujarnya.

Penertiban dan Ancaman dari UNESCO

Sekda Tabanan, I Gede Susila menambahkan bahwa langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berangkat dari adanya peringatan serius yang datang dari UNESCO terkait kondisi kawasan Jatiluwih. “Kami sampaikan bahwa ini muncul karena ada ancaman-ancaman dari UNESCO untuk membatalkan status Warisan Budaya Dunia di Jatiluwih. Dari situ pimpinan daerah mengambil sikap, bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk tetap melestarikan WBD,” ujar Susila di hadapan Pansus TRAP.

Ia menekankan bahwa kehadiran status WBD telah memberikan dampak nyata bagi pariwisata dan ekonomi daerah. Tanpa status tersebut, Jatiluwih diyakini tidak akan menjadi destinasi unggulan seperti saat ini.

“Kalau tidak ada WBD, seperti disampaikan Pak Wakil Bupati tadi, tamu-tamu mungkin tidak akan hadir. Karena inilah destinasi, ikon Jatiluwih, ikon Catur Angga Warisan Budaya Dunia,” katanya.

Solusi yang Seimbang antara Aturan dan Kesejahteraan

Susila menjelaskan bahwa melalui tim pengawasan internal tata ruang (ITR), pemerintah daerah melakukan pendataan terhadap bangunan-bangunan di kawasan Jatiluwih yang dinilai bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan prinsip WBD. Dari proses tersebut, ditemukan 13 usaha akomodasi yang dinilai melanggar.

Dalam kurun waktu penanganan, pemerintah daerah telah mengirimkan surat peringatan (SP) 1, 2, hingga 3 kepada para pelaku usaha. Menurutnya, sebagian besar masyarakat dan pelaku usaha bersikap kooperatif selama proses tersebut berlangsung.

“Kami memberikan ruang kepada mereka untuk menyampaikan apa yang mestinya harus dilakukan. Tetapi kalau itu tidak kami lakukan, berarti pemerintah daerah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran UNESCO. Itu yang tidak kami inginkan,” tegas Susila.

Ia juga menekankan karakter unik Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia yang berbasis lanskap hidup, bukan semata-mata benda cagar budaya. Objek utama WBD Jatiluwih adalah sawah dan petani, bukan bangunan fisik.

“Jatiluwih ini obyeknya sawah dan orangnya, yaitu petani. Beda dengan warisan budaya lain seperti Borobudur yang berbentuk benda. Kalau sawahnya tidak dikerjakan oleh petani, tentu ini tidak akan menjadi warisan budaya dunia,” ujarnya.

Kebijakan untuk Kesejahteraan Petani

Di sisi lain, Pemkab Tabanan menyadari perlunya solusi yang berimbang antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat. Susila menyampaikan bahwa Bupati Tabanan telah menyiapkan kebijakan konkret berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas lahan sawah di kawasan Subak Jatiluwih mulai tahun 2026.

“Ini sudah kami bahas, sebagai bentuk kebijakan daerah. Tetapi yang lain memang belum bisa kami berikan. Karena itu kami berharap ada insentif dari provinsi atau pusat untuk mendukung kesejahteraan petani di kawasan WBD ini,” katanya.

Ia juga menyoroti belum optimalnya sinkronisasi pengawasan WBD di Bali, baik antara pemerintah provinsi maupun kabupaten. Menurutnya, perlu kejelasan peran dan pembagian kewenangan agar pengawasan tidak berjalan parsial.

“Selama ini belum ada sinkronisasi yang jelas, siapa melakukan apa dalam pengawasan WBD di Bali. Kami berharap ke depan semua pihak berpihak kepada masyarakat, tanpa mengabaikan perlindungan kawasan,” pungkas Susila.

Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *