Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Terapkan Kebijakan Kerja Kombinasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah resmi menerapkan kebijakan kerja kombinasi yang terdiri dari empat hari bekerja dari kantor (WFO) dan satu hari bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran pada 2 April 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung upaya efisiensi dan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien.
Dalam surat edaran tersebut, pengaturan kerja dilakukan selama lima hari kerja dalam sepekan dengan komposisi empat hari WFO dan satu hari WFH. Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN bekerja dari kantor mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, ASN menjalankan tugas dari rumah dengan jam kerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB, disertai waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 13.00 WIB.
Namun, tidak semua unit kerja dapat menerapkan pola kerja dari rumah. Beberapa pejabat dan unit pelayanan publik strategis tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor atau 100 persen WFO. Mereka antara lain Sekretaris Daerah, staf ahli gubernur, seluruh asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, kepala unit pelaksana teknis, serta unit-unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Unit yang tetap bekerja penuh dari kantor meliputi layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP dan pemadam kebakaran, layanan kebersihan dan persampahan, pelayanan perizinan, rumah sakit, sekolah, hingga unit pelayanan pendapatan daerah. Selain itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga diwajibkan tetap menjamin layanan publik tetap berjalan normal, termasuk akses bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, dan anak-anak.
Untuk perangkat daerah selain layanan esensial, pembagian pegawai yang menjalankan WFO dan WFH diperkenankan maksimal 50 persen, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai, karakteristik layanan, situasi keamanan lingkungan kerja, serta keselamatan pegawai. Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH wajib memperoleh surat tugas dari kepala perangkat daerah masing-masing.
Kepala perangkat daerah juga diwajibkan melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai, memastikan pencatatan kehadiran melalui sistem elektronik, serta menyampaikan laporan pelaksanaan setiap bulan kepada gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menegaskan bahwa kebijakan tersebut dijalankan karena dinilai sejalan dengan upaya penghematan anggaran dan energi. Menurutnya, aktivitas kantor yang berkurang dapat menekan penggunaan listrik, internet, dan biaya operasional lainnya. Ia menambahkan bahwa tidak semua kantor pemerintahan setiap saat membutuhkan aktivitas penuh di dalam gedung.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kalteng mulai memasuki fase penyesuaian pola kerja birokrasi yang lebih fleksibel, namun tetap menuntut disiplin pelayanan di seluruh sektor.