Penangkapan Pelaku Pencurian Mesin Genset dan Pompa Air di Masjid Al Jabar
Polsek Banawa Selatan, Polres Donggala, berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian mesin genset dan mesin pompa air (dap) milik Masjid Al Jabar di Desa Mbuwu, Kabupaten Donggala. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (3/1/26), dan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi resmi dengan nomor LP/B/01/I/2026/SPKT-I/POLSEK BANAWA SELATAN tertanggal 1 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pelaku dinyatakan terlibat dalam tindakan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana. Korban dan sekaligus pelapor adalah Ibrahim, penduduk Dusun I Desa Mbuwu, Kecamatan Banawa Selatan. Pada hari kejadian, ia berkunjung ke Masjid Al Jabar untuk mengumandangkan tarhim sebelum salat subuh.
Saat tiba di lokasi, Ibrahim melihat salah satu jendela masjid dalam keadaan terbuka. Meskipun merasa mencurigakan, ia memutuskan untuk melanjutkan aktivitasnya menuju area tempat wudhu. Setelah menunaikan salat, ia melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi masjid, termasuk memeriksa gudang penyimpanan barang.
Pada saat pemeriksaan itulah, Ibrahim terkejut karena menemukan mesin genset milik masjid telah hilang dari tempat penyimpanannya. Sadar bahwa rumah ibadah tersebut menjadi sasaran pencurian, ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Polsek Banawa Selatan.
Proses Pengungkapan Kasus
Bhabinkamtibmas Desa Mbuwu, Aipda Catur, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Masjid Al Jabar pada pukul 10.00 WITA untuk mengumpulkan keterangan. Informasi yang diperoleh dari Sekretaris Desa Mbuwu, Ibu Mardiana, memberikan petunjuk bahwa seorang warga berinisial (G) dicurigai telah menjual satu unit mesin pompa air kepada warga Dusun II bernama Heri seharga Rp100.000.
Berdasarkan keterangan tambahan dari saksi, terduga pelaku sempat menawarkan mesin genset curian kepada Heri, tetapi tawaran itu ditolak mentah-mentah. Pelaku juga dilaporkan pernah berupaya meminjam sepeda motor milik warga, tetapi permintaannya ditolak.
Selanjutnya, seorang warga bernama Nobel sempat mengantar (G) pulang, namun di tengah jalan pelaku berhenti untuk menyembunyikan genset tersebut di sebuah rumah kosong dekat masjid.
Penangkapan Pelaku
Pada pukul 14.00 WITA, Bhabinkamtibmas menerima kabar dari masyarakat bahwa terduga pelaku terlihat sedang berada di Dusun III Desa Watatu. Merespons cepat informasi itu, personel Polsek Banawa Selatan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku (G) tanpa adanya perlawanan berarti.
Kasihumas Iptu Andi Marjianto melalui pesan singkat mengonfirmasi bahwa pelaku kemudian digiring ke Mako Polsek Banawa Selatan untuk menjalani proses hukum. Dalam keberhasilan operasi ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin genset merek Tiger dan satu unit mesin pompa air.
Pernyataan Kapolsek
Kapolsek Banawa Selatan, Ipda Asri Nasir, S.H., membenarkan pengungkapan ini dan menyatakan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna melengkapi seluruh berkas perkara yang diperlukan sebelum dilimpahkan.
Terakhir, Kapolsek mengimbau agar warga tetap waspada dan selalu melaporkan setiap tindakan kriminal demi menjaga ketertiban di wilayah hukum Banawa Selatan.