Perubahan Sikap Rismon Sianipar dalam Kontroversi Ijazah Jokowi
Sebuah perubahan signifikan terjadi dalam kontroversi tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo. Rismon Hasiholan Sianipar, seorang ahli digital forensik yang sebelumnya aktif mengkritik keaslian ijazah Jokowi, mengajukan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Langkah ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari kuasa hukum Roy Suryo.
Pengajuan Restorative Justice dan Permintaan Maaf
Rismon mengajukan RJ beberapa hari sebelumnya, dan menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, permohonan tersebut telah diterima oleh penyidik. Iman menyatakan bahwa penyidik bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian perkara.
Setelah pengajuan RJ terungkap, Rismon juga mendatangi rumah Joko Widodo di Solo pada hari Kamis (12/3/2026). Ia tiba menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi L 1281 CBH. Setelah memasuki rumah Jokowi, Rismon menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu yang ia lontarkan sebelumnya.
Tanggapan dari Kuasa Hukum Roy Suryo
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai langkah Rismon mengajukan RJ sebagai upaya “cari aman” di tengah polemik. Ia menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk melegitimasi sikap Rismon selain melindungi diri sendiri. Ahmad juga menyebut kemungkinan adanya perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rismon, yang bisa dimaknai sebagai perubahan sikap dalam polemik yang melibatkan dirinya bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Ahmad juga menilai perubahan sikap Rismon kemungkinan berkaitan dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan), Andi Azwan. Laporan tersebut mempertanyakan keabsahan ijazah Rismon, termasuk dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Profil Ahmad Khozinudin
Ahmad Khozinudin adalah salah satu advokat yang cukup aktif menangani perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Ia sering muncul di media sebagai kuasa hukum dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan tokoh nasional maupun isu yang menimbulkan polemik di ruang publik. Ia kini menjadi sorotan karena berperan sebagai pengacara pakar telematika Roy Suryo dalam polemik tudingan ijazah palsu terhadap mantan Presiden RI Joko Widodo.
Sikap Roy Suryo yang Tetap Teguh
Meskipun Rismon tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa ijazah milik Joko Widodo adalah asli, Roy Suryo tetap teguh dengan pendiriannya. Ia menegaskan bahwa ia tidak akan mengubah kesimpulan sebelumnya sedikit pun. Roy menyatakan bahwa ia tetap berpegang pada hasil analisisnya, meskipun salah satu tokoh yang sebelumnya berada di kubu yang sama kini mengubah sikap.
Roy memberikan beberapa alasan untuk menjaga konsistensi pendiriannya:
-
Objektivitas Digital Forensik
Roy menilai kesimpulan ilmiah tidak boleh berubah hanya karena tekanan opini publik atau faktor emosional. Ia menyatakan bahwa pernyataan Rismon selama 11 menit 3 detik yang menyatakan ada “kekeliruan dan bisa berbeda” dalam penelitiannya adalah statement pribadi Rismon sendiri dan tidak perlu disangkut pautkan dengan mereka selaku sesama penulis JWP. -
Konsistensi Temuan
Ia menegaskan bahwa data yang ia miliki masih dianggap valid dan belum terpatahkan secara ilmiah menurut versinya. -
Pemisahan Diri dari Kelompok
Roy juga menolak jika perubahan sikap Rismon dianggap mewakili seluruh pihak yang sebelumnya terlibat dalam kajian tersebut. Ia menyatakan bahwa pernyataan Rismon tentang permintaan maaf ke Jokowi adalah statement pribadi dan bukan tanggung jawab mereka, meski secara personal ia tetap menghormati hak pribadi Rismon.
Roy juga menyebut bahwa tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, disebut memiliki sikap serupa dengannya.