Iming-iming kerja di Jepang jadi perburuan TPPO, ketua LPK jadi tersangka

Eka Syaputra
5 Min Read

Penangkapan Tersangka TPPO dengan Modus Pengiriman PMI ke Jepang

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan orang dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang. Dalam penangkapan tersebut, seorang tersangka yang menjabat sebagai Ketua sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Jawa Barat ditetapkan sebagai pelaku utama.

Korban Melaporkan Dugaan Penipuan dan Perdagangan Orang

Kasus ini bermula setelah dua korban, yaitu Boby Maryanto dan Wahyu Anggono, melaporkan dugaan penipuan dan perdagangan orang yang mereka alami sejak awal 2022. Kedua korban mengaku direkrut oleh LPK bernama Cassen Indonesia yang berlokasi di Kampung Babakan Salam, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pada Januari 2022, para korban mendaftarkan diri sebagai calon PMI dengan tujuan bekerja di Jepang. Tersangka berinisial DW, yang diketahui sebagai Ketua LPK Cassen Indonesia, menawarkan program penempatan kerja resmi di sektor pertanian Jepang dengan sistem kontrak selama tiga tahun.

Modus Penipuan dan Janji Manis

Dalam proses pendaftaran, korban diminta menyetorkan uang awal sebesar Rp25 juta per orang. Uang tersebut diserahkan langsung kepada DW dengan janji akan digunakan untuk biaya pelatihan dan pengurusan dokumen keberangkatan. Selain itu, DW juga menjanjikan gaji fantastis bagi korban, yakni berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan.

Tidak hanya iming-iming gaji besar, korban juga dijanjikan fasilitas pelatihan bahasa Jepang selama tiga bulan sebelum diberangkatkan. Janji tersebut membuat korban yakin bahwa program yang ditawarkan merupakan jalur resmi pengiriman PMI ke Jepang.

Namun, setelah masa pelatihan selesai, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Alih-alih diberangkatkan, tersangka DW kembali meminta uang tambahan sebesar Rp45 juta per orang. Ia berdalih bahwa dana tambahan tersebut diperlukan untuk mengikuti Program Non-Skill agar proses keberangkatan ke Jepang bisa dipercepat.

Kekecewaan dan Kesulitan Hukum di Jepang

Karena merasa telah terlanjur mengeluarkan biaya besar dan ingin segera bekerja, korban akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Uang tambahan Rp45 juta dikirimkan korban melalui transfer ke rekening pribadi milik tersangka DW.

Setelah menunggu sekitar enam bulan sejak pembayaran tambahan dilakukan, korban akhirnya diberangkatkan ke Jepang pada 6 Januari 2023. Namun, harapan untuk mendapatkan pekerjaan resmi kembali pupus. Setibanya di Jepang, korban mendapati bahwa mereka hanya dibekali paspor dan visa kunjungan atau visa turis yang masa berlakunya terbatas selama tiga bulan.

Visa tersebut jelas tidak sesuai dengan janji awal tersangka yang menyebutkan visa kerja resmi. Akibatnya, janji pekerjaan di sektor pertanian Jepang tidak pernah terwujud. Kedua korban pun terlantar tanpa pekerjaan dan tanpa status hukum yang jelas di Jepang.

Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Andjas Adipermana, menyatakan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini merupakan hasil kerja intensif Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu. Pihaknya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perdagangan orang, khususnya yang berkedok penyaluran PMI.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polda Bengkulu. Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus TPPO dengan modus perekrutan PMI ke Negara Jepang.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita antara lain fotokopi ijazah milik korban, fotokopi NPWP, serta berbagai dokumen administrasi lain yang digunakan dalam proses perekrutan oleh LPK Cassen Indonesia.

Menurut Andjas, dokumen-dokumen tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka DW secara sengaja melakukan perekrutan ilegal dengan memanfaatkan keinginan korban untuk bekerja ke luar negeri. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Pengembangan Kasus dan Imbauan untuk Korban Lain

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Kepolisian mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk potensi korban tambahan yang pernah direkrut oleh LPK Cassen Indonesia dengan modus serupa.

“Kami masih melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor,” kata Andjas.


Share This Article
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *