Proyek Gasifikasi Batu Bara Menjadi DME Kembali Digeber
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali mengangkat proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) yang sebelumnya gagal dibangun pada pemerapihan sebelumnya. Agenda hilirisasi ini bertujuan untuk menciptakan substitusi liquefied petroleum gas (LPG). Proyek ini terus dimatangkan dan direncanakan untuk direalisasikan pada tahun 2026.
Dalam perkembangan terbaru, Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID dan PT Pertamina (Persero) menandatangani kerja sama strategis percepatan hilirisasi batu bara menjadi produk energi alternatif seperti DME, synthetic natural gas (SNG), dan metanol. Kerja sama ini ditandatangani pada Jumat (9/1/2026).
MIND ID melalui PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan berperan sebagai pemasok, sedangkan Pertamina akan menjadi offtaker produk DME, SNG, dan metanol. Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur industri nasional melalui pengembangan rantai nilai mineral, batu bara, dan energi di dalam negeri.
Melalui kerja sama dengan Pertamina, MIND ID berkomitmen mendorong hilirisasi yang memberikan nilai tambah ekonomi, mengurangi ketergantungan impor, meningkatkan daya saing, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menambahkan, kolaborasi ini adalah tonggak sejarah bagi kedaulatan energi Indonesia. Sebagai tulang punggung energi nasional, Pertamina berkomitmen mengoptimalkan infrastruktur distribusi untuk mendukung hilirisasi ini melalui kerja sama dengan MIND ID.
Kementerian ESDM memproyeksikan konsumsi LPG nasional akan mencapai 10 juta metrik ton (mt) pada 2026. Sementara itu, produksi domestik baru mencapai 1,3 juta hingga 1,4 juta mt. Menurut Simon, sinergi Pertamina – MIND ID melalui pemanfaatan coal to DME dan coal to SNG menjadi solusi strategis untuk menutup defisit tersebut menggunakan kekayaan alam domestik.
Chief Technology Officer Danantara Indonesia Sigit P. Santosa menuturkan, inisiatif ini menjadi wujud nyata peran aktif kolaborasi BUMN energi dan pertambangan. Hal ini khususnya dalam menjalankan mandat yang diberikan pemerintah guna mendukung agenda hilirisasi dan industrialisasi melalui pemanfaatan teknologi gasifikasi batu bara.
Rencana Groundbreaking Proyek Hilirisasi
Rencana groundbreaking Presiden Prabowo Subianto direncanakan melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking terhadap enam proyek hilirisasi pada awal 2026. Salah satu proyek yang akan diresmikan adalah gasifikasi batu bara menjadi DME.
“Rencananya akan ada di bulan Januari, ada enam groundbreaking dari program hilirisasi,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di sela-sela Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).
Prasetyo menyebut bahwa Prabowo juga akan melanjutkan groundbreaking pada Februari dan Maret guna menyelesaikan kurang lebih 18 proyek hilirisasi. Dia menjelaskan proyek yang akan mulai pembangunannya, antara lain proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTsa) atau waste to energy dan DME.
Tantangan Keekonomian Proyek DME
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai aspek keekonomian dan kepastian kebijakan masih menjadi tantangan utama pengembangan proyek DME.
“Biaya investasi dan produksi DME masih sangat tinggi, sedangkan harga jual DME cukup mahal jadi nggak ekonomis. Apalagi, jika harus bersaing langsung dengan LPG impor yang selama ini disubsidi negara maka DME tidak lebih efisien,” jelas Bisman kepada Bisnis, Sabtu (10/1/2026).
Bisman pun mengatakan, persoalan keekonomian muncul karena selisih harga antara biaya produksi DME dan harga keekonomian LPG masih cukup lebar. Menurutnya, tanpa skema insentif fiskal, subsidi harga, atau jaminan harga beli jangka panjang, proyek ini sulit menarik secara komersial.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai bahwa proyek DME membutuhkan investasi cukup besar. Tak heran, sejak awal dan bahkan dalam UU Minerba, proyek DME lebih diarahkan atau sebagai mandatory bagi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) perpanjangan dari perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Namun, kata Singgih, harus diakui DME batu bara bukan hal yang mudah. Hal ini tak lepas dari keekonomian dari sisi teknologi saja, tapi juga mesti diperhatikan adalah penetapan harga batu bara untuk proyek DME.
“Jika harga batu bara ditetapkan sesuai dengan indeks harga pasar, saya yakin proyek DME jauh dari ekonomis. Bahkan bisa jadi justru impor LPG jauh murah dibandingkan biaya memproduksi DME itu sendiri,” jelas Singgih.
Lebih lanjut, Singgih berpendapat bahwa jika proyek DME tetap diupayakan terwujud, pemerintah harus berani mempermudah kebijakan fiskal dan non fiskal. Menurutnya, sebatas memasukkan royalti nol persen untuk batu bara, jelas belum mampu mengangkat keekonomian proyek DME. Dia menilai, detail berbagai kemudahan kebijakan fiskal dan non fiskal di wilayah hulu (tambang), wilayah pengolahan dan wilayah penjualan atau pasar, harus dilakukan secara terintegrasi agar proyek DME menjadi ekonomis.