Sidang Vonis Bebas Delpedro Marhaen Rismansyah
Suasana haru dan penuh emosi mewarnai sidang vonis terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Sidang yang berlangsung sekitar satu jam tiga puluh menit digelar di Ruang Kusuma Atmaja 4, salah satu ruang sidang yang berada di sudut gedung pengadilan. Ruangan tersebut relatif kecil dibandingkan dua ruang sidang utama di PN Jakarta Pusat, yakni Ruang Kusuma Atmaja dan Ruang Hatta Ali, yang biasanya digunakan untuk perkara besar dengan perhatian publik tinggi.
Sekitar pukul 14.05 WIB, Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya memasuki ruang sidang yang sudah dipadati pengunjung. Para hadirin terdiri dari keluarga terdakwa, rekan aktivis, awak media, hingga petugas pengamanan pengadilan. Sebagian pengunjung bahkan harus berdiri dan duduk di lantai karena keterbatasan kursi.
Saat memasuki ruangan, Delpedro dan rekannya langsung meneriakkan kata “Merdeka!” yang disambut riuh oleh para pendukung. Sebelum sidang dimulai, para terdakwa sempat menyampaikan orasi singkat berisi harapan dan pesan terkait kebebasan berekspresi. Meski begitu, sidang sempat tertunda hampir satu jam sebelum pembacaan putusan dimulai.
Selama menunggu, berbagai momen terjadi di ruang sidang. Delpedro dan rekan-rekannya sempat menyinggung peristiwa yang melibatkan pengemudi ojek online Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025. Mereka juga membentangkan bendera Iran sebagai bentuk solidaritas dan sempat menyinggung nama Presiden Prabowo Subianto dalam orasi mereka.
Tak hanya itu, para terdakwa mengajak pengunjung menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, berselawat, hingga memperdengarkan lagu yang mereka ciptakan saat berada di dalam tahanan. Lagu tersebut juga melibatkan aktivis HAM Usman Hamid yang dikenal sebagai personel band Usman and The Blackstones. Selama sekitar 30 detik, lagu itu diperdengarkan melalui mikrofon yang tersambung dengan pengeras suara, disambut antusias oleh para pengunjung.
Para pendukung juga terlihat membawa poster berisi pesan dukungan serta bunga untuk para terdakwa. Namun suasana yang riuh sempat menjadi perhatian majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, mengingatkan agar pengunjung tidak membuat kegaduhan selama persidangan berlangsung. “Jika ada suara-suara yang membuat gaduh persidangan, maka pembacaan putusan mungkin tidak bisa kami selesaikan,” ujar hakim.
Meski demikian, beberapa teriakan tetap terdengar dari pengunjung, terutama ketika hakim membacakan pertimbangan bahwa tindakan Delpedro dan rekan-rekannya tidak terbukti memicu kerusuhan dalam demonstrasi. Puncaknya terjadi saat majelis hakim membacakan vonis bebas bagi Delpedro dan tiga terdakwa lainnya.
Ruang sidang yang sebelumnya relatif tenang langsung berubah riuh. Para pendukung bersorak, mengangkat tangan mengepal, dan saling berpelukan. Orangtua Delpedro tampak tak kuasa menahan tangis haru setelah putusan dibacakan. Ibu Delpedro, Magda Antista, sebelumnya mengaku terus berdoa agar putusan sidang berpihak pada anaknya.
Kamera dan gawai para pengunjung pun mengarah ke Delpedro dan rekan-rekannya, mengabadikan momen kebebasan yang telah lama dinantikan. Usai sidang, Delpedro mengatakan kemenangan tersebut bukan hanya milik dirinya dan tiga rekannya, tetapi juga bagi seluruh pihak yang memperjuangkan kebebasan berpendapat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip HAM, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya,” ujar Delpedro.
Ia juga berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. “Kami berharap tidak ada banding ataupun kasasi dari kejaksaan,” katanya.