Aksi Demo Pedagang Pasar di Kabupaten Tegal
Ratusan pedagang pasar yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar Rakyat Kabupaten Tegal melakukan aksi demo di depan Kantor Pemkab Tegal, Selasa (9/12/2025). Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan mereka kepada pemerintah setempat. Personel gabungan dari Polres Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal standby melakukan pengamanan di depan pintu gerbang.
Di antara tuntutan mereka, para pedagang meminta agar retribusi dikenakan hanya saat mereka berjualan. Aksi demo ini dilakukan oleh ratusan pedagang yang datang menggunakan mobil bak terbuka dan kendaraan lainnya. Mereka tiba di depan Kantor Pemkab Tegal dan langsung menyuarakan orasi.
Meski terik panas matahari yang sangat menyengat, semangat mereka tidak surut. Mereka menyampaikan keresahan dan kesulitan yang dialami kepada Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dan Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid.
Beberapa tulisan protes dibentangkan oleh para pedagang, seperti “Pedagang Resmi Kamu Tekan, Retribusi Pedagang Liar Kamu Lindungi dengan Remisi.” Ada juga tulisan “Pedagang Butuh Kebijakan dan Solusi Bukan Kenaikan Retribusi,” “E-Retribusi Peluang Korupsi,” kemudian “Pegawai Prei dibayar Pedagang Prei gon Bayar,” dan “Pejuang Receh Ora Obah Ora Mamah Jangan Bodohi Kami.”
Tulisan lainnya seperti “Kami butuh keadilanmu wahai penguasa jangan cuma duduk manis di kursi penguasa,” dan masih banyak lagi. Tujuh perwakilan dari pedagang pasar diminta masuk ke Kantor Pemkab Tegal untuk melakukan audiensi dengan Bupati Ischak dan pejabat terkait lainnya.
Turut hadir mendampingi Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo dan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto. Audiensi berlangsung sekitar satu jam, Bupati Ischak bersama Wakil Bupati Ahmad Kholid dan perwakilan pedagang pasar kemudian jalan kaki keluar menemui pedagang yang menunggu sejak pagi.
Kemudian Bupati Ischak menyampaikan hasil audiensi yang disambut teriakan riuh dari pedagang pasar. Ketua Komunitas Pedagang Pasar Rakyat Kabupaten Tegal Suhardi menjelaskan, ada tujuh tuntutan yang pihaknya sampaikan langsung kepada Bupati Ischak.
Tujuh tuntutan tersebut yakni turunkan tarif dasar retribusi (meter per hari) sebanyak 50 persen di semua tipe pasar. Tuntutan kedua, kembalikan sistem penarikan retribusi dengan cara manual atau karcis. Tuntutan ketiga, retribusi hanya berlaku pada saat pedagang berjualan. Tuntutan keempat, audit retribusi lemprakan dari tahun 2020 sampai tahun 2025.
Tuntutan kelima, penataan dan penertiban pedagang di sekitar wilayah pasar. Tuntutan keenam, mewajibkan ASN untuk berbelanja di pasar. Tuntutan ketujuh, menganggarkan untuk perbaikan dan perawatan pasar secara berkala setiap tahun dari alokasi retribusi pasar yang masuk dari setiap pasar.
“Dari tujuh tuntutan yang kami sampaikan, ada dua tuntutan yang langsung disanggupi atau dipenuhi oleh Bupati yaitu tentang mewajibkan ASN berbelanja di pasar dan retribusi hanya berlaku saat pedagang berjualan. Dalam satu minggu ini sudah ada aturannya lewat surat edaran kepala dinas terkait,” jelas Suhardi, pada Tribunjateng.com.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka Suhardi menyebut pihaknya akan melakukan aksi demo lebih besar lagi. Ketika aksi demo kali ini pedagang pasar yang ikut berpartisipasi sebanyak 300 sampai 400 orang, maka pada aksi selanjutnya akan jauh lebih banyak lagi.
Adapun jumlah 300 sampai 400 pedagang berasal dari 15 atau 16 pasar dari total 25 pasar tradisional di Kabupaten Tegal. Pedagang yang berpartisipasi seperti dari Pasar Suradadi, Kemantran, Balamoa, Pangkah, Jatilaba, Mejasem, Kupu, Bawang, Banjaran, Trayeman, Bumijawa, Bojong dan Pasar Jejeg.
Tegas Suhardi menyebut pihaknya tidak akan mundur dan tetap mengawal sampai tujuh tuntutan yang disampaikan terpenuhi atau minimal dua tuntutan. “Setelah aksi ini karena dari tujuh tuntutan baru disanggupi dua tuntutan, maka kami dari komunitas dan pedagang akan membuat deadline dan mengawal. Ketika dalam waktu 10 hari apa yang disampaikan ke kami tidak dijalankan, maka kami akan ada dua aksi lainnya yaitu demo lebih besar lagi dan mogok membayar retribusi sampai tuntutan kami dipenuhi,” tegas Suhardi.
Sementara itu, Pedagang Pasar Jatilaba, Kecamatan Margasari, bernama Tarismi menyampaikan, kondisi pasar yang menjadi tempat mencari nafkah sehari-hari sudah sangat memprihatinkan. Sering banjir, kotor dan tidak layak karena posisi saat ini lebih rendah dari kontur jalan sehingga saat hujan air akan masuk ke pasar.
Pasar Jatilaba sudah dilakukan perbaikan tapi hanya di bagian atapnya saja, sedangkan lainnya belum diperbaiki seperti saluran air, tempat pembuangan sampah ada di dalam pasar dan kondisi pasar yang sepi pembeli. Tarismi bercerita dirinya sudah membuka lapak dagangan kerupuk di Pasar Jatilaba selama 17 tahun.
Dengan aksi demo ini Tarismi berharap retribusi pasar turun, segera dilakukan pembenahan pasar supaya lebih nyaman dan pembeli juga semakin banyak yang datang karena kondisi pasar sudah bersih rapih. “Jika hasil tidak sesuai harapan atau tidak ada kepastian tuntutan, Kami (para pedagang) mengancam akan nekat melakukan aksi lebih besar lagi seperti berjualan di Jalan Raya agar membuat kemacetan. Hal itu dilakukan sebagai wujud rasa kekecewaan kami para pedagang Pasar Tradisional di Kabupaten Tegal,” ungkap Tarismi.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menerangkan, ada tujuh tuntutan yang disampaikan perwakilan pedagang pasar yang secara umum menuntut profesionalisme pelaksanaan penarikan retribusi pasar. Pedagang pasar merasa keberatan salah satunya ketika pedagang tidak berjualan tapi tetap ditagih uang retribusi.
Bupati Ischak menyebut dirinya sepakat karena retribusi ditarik harian bukan bulanan, sehingga ketika pedagang tidak berjualan maka tidak perlu membayar retribusi. “Saya setuju terkait usulan tersebut. Ketika pedagang tidak berjualan maka tidak usah membayar retribusi. Terkait E-Retribusi tetap berlaku tapi dengan perbaikan dan kami akan mengecek dari A sampai Z nya bagaimana. Mulai dari awal barcode sampai penyetoran,” ujar Bupati Ischak.
Bupati Ischak menyampaikan ucapan terima kasih kepada pedagang yang melakukan aksi damai kali ini karena menjadi bahan evaluasi demi kemajuan pelayanan birokrasi lebih baik lagi. Terkait permintaan penurun tarif retribusi, Bupati Ischak menyebut pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
Tapi yang jelas selama masa kepemimpinan dirinya tidak pernah ada kenaikan tarif retribusi pasar. “Biaya retribusi per meternya Rp500 untuk kios sehingga ketika ukurannya katakan 2×3 meter bearti membayar Rp3 ribu per hari. Sebetulnya semisal kondisi pasar ramai pembeli ya pedagang tidak akan keberatan. Maka upaya yang akan kami lakukan merealisasikan program belanja neng wonge dewek. Kami segera membuat surat edaran kepada ASN Pemkab Tegal yang saat ini jumlahnya kurang lebih 15 ribu ASN agar mereka berbelanja ke pasar tradisional,” terang Bupati Ischak.