RUPSLB PT Kawasan Industri Bolok (KIB) dan PT Flobamor
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Kawasan Industri Bolok (KIB) dan PT Flobamor menjadi momen penting dalam proses transformasi dan pembenahan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam acara ini, para pemegang saham memutuskan untuk menunjuk Direktur Utama baru yang akan memimpin kedua perusahaan tersebut.
Proses Transformasi dan Penunjukan Direksi Baru
Gubernur NTT Melki Laka Lena selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) memimpin RUPSLB di Hotel Sasando, Kota Kupang. Acara ini berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, dan menjadi titik awal dari langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk memperbaiki kinerja dan tata kelola perusahaan.
Dalam pembahasannya, RUPSLB pertama kali membahas agenda transformasi PT KIB. Sebagai pemegang saham kendali, Pemerintah Provinsi NTT bersama pemegang saham lainnya membahas dan menyepakati sejumlah agenda strategis. Hal ini mencakup laporan keuangan, audit kinerja direksi, serta kesepakatan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.
Melki menjelaskan bahwa pemberhentian dengan hormat pengurus sebelumnya serta pengangkatan Odermaks Sombu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT KIB telah disetujui. Plt Direktur Utama ini akan menjalankan roda kepemimpinan hingga terpilihnya pengurus definitif melalui mekanisme seleksi.
Posisi Komisaris tetap dijabat oleh Yohanes Oktovianus. Menurut Melki, penunjukan Plt Direksi merupakan bagian dari proses transformasi dan pembenahan perusahaan daerah. Plt Direksi tetap dibantu oleh Direksi yang lama, karena mereka juga diminta untuk kembali mendaftarkan diri sebagai calon pengurus. Hal ini bertujuan agar proses seleksi dapat berjalan secara terbuka dan profesional.
Perubahan Regulasi Daerah
Langkah ini sejalan dengan perubahan regulasi daerah yang telah ditetapkan. Ini merupakan bagian dari proses mempersiapkan transformasi perusahaan daerah sesuai dengan dua Peraturan Daerah (Perda) yang baru. Perda perubahan status PT menjadi Perseroda yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, serta Perda penyertaan modal.
Dalam konteks penyertaan modal, terdapat dua prasyarat utama, yaitu audit keuangan dan rencana bisnis dari pengurus baru. Melki menekankan bahwa kolaborasi antara pengurus lama dan pengurus baru diharapkan dapat menghasilkan fondasi yang kuat bagi pengembangan perusahaan ke depan.
Pengangkatan Plt Direktur Utama PT Flobamor
Selain itu, dalam RUPSLB PT Flobamor, para pemegang saham menyepakati untuk menerima laporan keuangan dan laporan kinerja Direksi PT Flobamor. Mereka juga memberhentikan pengurus lama dan menunjuk Yohanes Taka Dosi sebagai Plt Direktur Utama PT Flobamor.
Direksi lama tetap diberi ruang untuk kembali mendaftar sebagai pengurus, sehingga seluruh proses seleksi ke depan dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan profesional melalui mekanisme panitia seleksi.
Arah Pembangunan dan Rekomendasi DPRD
Anggota Komisi III DPRD NTT Yohanes Rumat menyampaikan bahwa selama ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan dua BUMD tersebut selalu meminta agar memikirkan arah pembangunan yang lebih baik. Ia menyebut bahwa manajemen sebelumnya memiliki banyak kekurangan.
Untuk meminimalisir kekurangan yang ada, DPRD NTT merekomendasikan adanya audit, salah satunya dengan mendorong Inspektorat agar melakukan audit. Meskipun hasilnya masih berproses, rekomendasi ini menjadi langkah penting dalam upaya memperbaiki kinerja perusahaan.
Selain itu, DPRD juga mendorong Direksi agar menyelesaikan sejumlah utang dan persoalan bersama karyawan yang hingga kini belum ada titik terang. Politikus PKB ini berujar bahwa kondisi tersebut membuat PSP mengganti Direksi.
Apresiasi dari DPRD
Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Kristoforus Loko mengapresiasi langkah Gubernur NTT menggelar RUPSLB pada dua BUMD tersebut. Baginya, ini adalah langkah responsif dan strategis untuk melakukan pembenahan dari sisi manajerial dan personalia.
Kristo Loko menyebut bahwa dua BUMD tersebut memiliki beragam masalah akut dan nyaris tidak bisa diobati. Ia menilai bahwa rekomendasi DPRD agar adanya audit merupakan hal wajib agar diketahui kondisi yang sebetulnya dialami dua badan usaha milik Pemprov NTT tersebut.