Kontroversi Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Ketidakselarasan Tindakan Polri dengan MK

Eka Syaputra
6 Min Read



JAKARTA,

Pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi negara mengambil keputusan penting dengan menghapus penjelasan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Alasan utama penghapusan ini adalah karena penjelasan tersebut tidak seharusnya memuat norma baru yang membuat pasal tersebut menjadi bersayap. Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut merupakan norma yang jelas dan tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. Hal ini termasuk penjelasan tambahan yang disisipkan agar polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil di bagian penjelasan. Putusan MK ini telah diketok dan memiliki sifat final.

Kewenangan MK dalam Sistem Hukum Indonesia

MK, sebagai lembaga peradilan berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewenangan MK ini dimandatkan langsung dalam UUD 1945 Pasal 24C amendemen terakhir. Pasal ini menegaskan bahwa ketika MK memutuskan, tak ada lagi upaya hukum lain yang bisa menjadi tempat untuk banding selain melaksanakan putusan yang telah diketok.

Namun, belum genap sebulan setelah putusan MK, Polri mengambil langkah berbeda. Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 kembali menegaskan bahwa polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil.

Daftar Lembaga yang Boleh Diduduki oleh Polisi Aktif

Dalam peraturan ini, terdapat 17 lembaga/kementerian yang disebutkan, yaitu:

Kemenkopolkam

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral

Kementerian Hukum

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perhubungan

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran

Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Lemhanas

Otoritas Jasa Keuangan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Badan Narkotika Nasional

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Badan Intelijen Negara

Badan Siber dan Sandi Negara

* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Klaim Dasar Hukum yang Jelas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Menurutnya, pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku.

Regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri antara lain:

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan MK.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.

* PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa peraturan polisi yang baru ini sebagai bentuk menghindari rangkap jabatan ketika polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Bertentangan dengan Putusan MK

Pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD, mengatakan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 sangat jelas bertentangan dengan putusan MK.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud.

Mantan Ketua MK ini juga mengatakan bahwa peraturan polisi yang dikeluarkan Listyo Sigit itu bertentangan juga dengan UU Aparatur Sipil Negara. Karena dasar logika UU ASN memberikan kesempatan polisi aktif menduduki jabatan sipil harus sesuai dengan UU Polri.

Sedangkan dalam UU Polri, tidak ada pasal yang mengatur polisi boleh ditempatkan dalam jabatan sipil. “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

Tak Sejalan dengan Hierarki Hukum

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Ichsan Abdullah, juga memberikan pandangan. Menurutnya, Peraturan Polisi yang diteken Kapolri tersebut tidak bisa menggeser ketentuan hukum yang diputuskan oleh MK.

Karena peraturan polisi bersifat internal kepolisian, sedangkan putusan MK jauh lebih besar, yakni mewakili tafsir konstitusi atau dasar hukum dari suatu negara. “Seharusnya tidak bisa (menabrak putusan MK), karena secara hierarki, putusan MK lebih tinggi dan sifat putusan MK seharusnya mengikat,” katanya.

Ichsan mengatakan, apa yang dilakukan polisi dengan menerbitkan peraturan agar polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil adalah ketidakpatuhan terhadap hukum tertinggi negara. Dia berharap Polri bisa segera bercermin dan kembali membuka beleid terkait kedudukan kelembagaan aparat penegak hukum ini dalam struktur negara, sesuai dengan UUD 1945.

Polri diharapkan kembali pada tugas awal, yakni sebagai alat negara yang memiliki tugas menjaga keamanan, ketertiban, dan melayani masyarakat dalam bidang penegakan hukum. “Sehingga Polri diharapkan fokus kepada tugas dan fungsi aslinya sebagaimana termuat dalam konstitusi, dan tidak perlu reaktif terhadap putusan MK itu sendiri,” ucapnya.

Share This Article
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *