Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Perspektif dan Harapan
Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Senin (15/12/2025). Gelar perkara ini dilakukan sebagai bentuk respons atas permintaan atau pengajuan dari para tersangka, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawannya. Tujuan dari gelar perkara ini adalah untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Tiga Catatan Penting dari Rizal Fadillah
Rizal Fadillah, salah satu dari 8 tersangka dalam kasus ini yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menyampaikan tiga catatan penting dalam gelar perkara khusus tersebut. Pertama, ia menegaskan bahwa perjuangan mereka bukanlah demi kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan untuk mewujudkan aspirasi rakyat Indonesia.
Menurut Rizal, apa yang mereka lakukan adalah upaya untuk mencari kebenaran tentang status ijazah Jokowi. Ia menilai bahwa kebenaran, keadilan, dan kejujuran adalah nilai-nilai yang harus dihormati. Dengan demikian, ia menilai bahwa tudingan terhadap mereka tidak memiliki unsur pidana.
Kedua, Rizal menyatakan bahwa gelar perkara khusus ini bertujuan untuk membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada mereka. Menurutnya, jika ada tindak pidana, maka tidak perlu mengajukan gelar perkara khusus. Ia juga menilai bahwa gelar perkara sebelumnya cacat secara hukum karena penyidik melakukan tindakan yang melanggar aturan.
Ketiga, Rizal meminta agar penyidikan segera dihentikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia menegaskan bahwa meskipun penyidikan dihentikan, mereka tidak akan diam. Ia tetap ingin agar pelaku pemalsuan ijazah dihukum, termasuk Jokowi yang dianggap sebagai pelaku utama.
Harapan Kuasa Hukum Jokowi
Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Rivai Kusumanegara, berharap gelar perkara khusus ini dapat menjawab berbagai masalah yang diajukan oleh para tersangka. Ia berharap semua isu yang disampaikan dapat terjawab dan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk pembuktian lebih lanjut.
Rivai juga menegaskan bahwa gelar perkara tidak bisa digunakan untuk membahas pembelaan dari para tersangka. Berdasarkan Pasal 312 KUHP, pembelaan hanya bisa diuji oleh hakim, bukan oleh penyidik atau penuntut. Oleh karena itu, gelar perkara hanya bersifat teknis dan tidak bisa menjadi alat untuk memperkuat atau melemahkan tuduhan.
Proses Gelar Perkara Dalam Dua Tahap
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa gelar perkara khusus akan digelar dalam dua tahap. Tahap pertama akan dimulai pukul 10.00 WIB untuk klaster pertama yang terdiri dari lima tersangka. Tahap kedua akan dilaksanakan sekira pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua yang meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.
Abdul Gafur menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pendamping hukum serta materi-materi yang akan dipertanyakan kepada penyidik. Salah satu hal yang menjadi fokus adalah kepastian penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan laboratorium forensik, jumlah alat bukti, saksi, dan ahli yang telah diperiksa penyidik. Mereka berharap gelar perkara khusus ini tidak sekadar formalitas, melainkan dilakukan secara profesional dan transparan agar para tersangka mengetahui secara jelas dasar penetapan status hukum mereka.
Keinginan untuk Transparansi dan Kepastian
Abdul Gafur menekankan bahwa pihaknya ingin mendapatkan kepastian mengenai ijazah pembanding, apakah sudah disita secara sah, dan apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada atau tidak. Selain itu, mereka juga ingin mengetahui siapa saja 28 ahli, 130 saksi, dan 700 barang bukti yang telah diperiksa penyidik.
Ia berharap gelar perkara khusus besok tidak hanya menjadi kewajiban formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri, tetapi benar-benar menjadi forum diskusi yang detail dan mendalam.