Pemkab Rejang Lebong Kaji Penerapan Sistem WFA untuk ASN Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong sedang melakukan kajian terhadap penerapan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah, seiring dengan penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
Skema yang dibahas memungkinkan ASN bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari lainnya dapat bekerja dari mana saja. Kebijakan ini dipertimbangkan sebagai langkah strategis untuk mengurangi biaya operasional dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, menjelaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan belum ditetapkan secara final. “Masih dalam proses pembahasan. Terkait dengan agenda tahun 2026, bagaimana supaya semua program bisa berjalan dengan baik sesuai kondisi keuangan daerah,” ujar Bupati Fikri.
Kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan. Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah penerapan sistem WFA bagi ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Ia menegaskan bahwa jika kebijakan tersebut nantinya diterapkan, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, efektivitas kinerja dan pelayanan publik juga menjadi pertimbangan utama. Sektor pelayanan publik dipastikan tetap berjalan seperti biasa meskipun sistem WFA diberlakukan. “Tentu jika diterapkan nanti, pelayanan publik tetap akan berjalan normal,” tegas Bupati Fikri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menyatakan bahwa pihak legislatif pada prinsipnya mendukung rencana tersebut. Dukungan diberikan selama kebijakan itu dilaksanakan sesuai regulasi dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Kami mendukung, karena memang ada aturan dan diperbolehkan. Kita upayakan bisa ikut seperti itu,” ucap Yayan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penerapan WFA tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik, terutama di sektor-sektor strategis. “Walaupun WFA diterapkan, sektor pelayanan harus tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat tidak boleh dirugikan,” tegasnya.
3 Hari Kerja di Kantor
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Penerapan sistem kerja tersebut dilakukan setelah digelar evaluasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan penerapan WFA mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. “Nanti kita akan terapkan saat masuk kerja Januari 2026 WFA, hal ini usulan dari pak Gubernur dan disetuji oleh Kepala OPD yang hadir,” ungkap Herwan saat diwawancarai di halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/12/2025).
Herwan menjelaskan, dalam sistem WFA tersebut, hari kerja di kantor hanya berlangsung pada Senin, Selasa, dan Rabu. Selama tiga hari tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap bekerja di kantor. “Hari kerjanya itu hari Senin, Selasa dan Rabu, 3 Hari jam kerja ASN di Kantor, sisanya kerja work form anywhere,” tutur Herwan.
Untuk pelaksanaan WFA, lanjut Herwan, ASN dipersilakan bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka belanja daerah sebagai bagian dari efisiensi anggaran yang akan dilanjutkan pada tahun 2026. “ASN dipersilahkan kerja dimana saja, mau dari rumah silahkan saja, hal ini merupakan upaya kita meminimalisir belanja rutin kita, dari Efisiensi Anggaran tahun 2026,” jelas Herwan.
Di sisi lain, seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran tersebut, tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN juga ikut dilakukan penyesuaian. Untuk TPP ASN, pemangkasan dilakukan sebesar 60 persen bagi eselon II, sementara eselon III dipangkas sebesar 50 persen, dan untuk staf dilakukan pemangkasan dengan persentase yang lebih kecil. “Pemangkasan TPP ini, salah satu upaya dari Efisiensi anggaran, selain adanya pemangkasan jam kerja ASN,” tutup Herwan.