Kondisi Desa Tertinggal di Kalimantan Tengah
Di Kalimantan Tengah (Kalteng), terdapat sebanyak 1.432 desa yang tersebar di 13 kabupaten. Namun, hingga saat ini masih banyak desa yang berstatus tertinggal. Berdasarkan data terkini, Katingan menjadi kabupaten dengan jumlah desa tertinggal terbanyak, diikuti oleh Kapuas, Gunung Mas, dan Murung Raya.

Permasalahan ini telah menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Upaya percepatan pembangunan desa secara berkelanjutan terus dilakukan, dengan fokus utama pada penguatan infrastruktur dasar dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kedua aspek ini menjadi kunci untuk mendorong desa keluar dari ketertinggalan.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, tercatat bahwa jumlah desa berstatus maju dan mandiri terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Meskipun demikian, masalah desa tertinggal belum sepenuhnya teratasi.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalteng, Aryawan, tren perkembangan desa di Bumi Tambun Bungai menunjukkan perubahan yang menggembirakan. Ia menyebutkan bahwa banyak desa yang sebelumnya masuk kategori sangat tertinggal kini telah berhasil naik satu tingkat. “Progresnya cukup cepat,” ujarnya.
Namun, ia juga menjelaskan bahwa proses peningkatan status desa tidak dapat dilakukan secara instan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti infrastruktur, kualitas SDM, dan indikator pendukung lainnya. “Tidak mungkin dalam satu atau dua tahun langsung tuntas,” jelasnya.
Penilaian status desa sepenuhnya mengacu pada evaluasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Data tersebut berasal dari lapangan yang dihimpun oleh para pendamping desa. Jika ada indikator yang belum terpenuhi, desa tersebut belum bisa naik status.
Peran Pemerintah Desa dalam Pembangunan
Aryawan menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam menyusun skala prioritas pembangunan yang tepat sasaran. Desa-desa berstatus tertinggal harus fokus terlebih dahulu pada pemenuhan indikator dasar, seperti infrastruktur, SDM, dan sektor penting lainnya. Semua hal ini harus disesuaikan dengan perencanaan anggaran dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.
Ia juga mengingatkan para kepala desa agar mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara efektif, transparan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Pengelolaan anggaran yang tepat dinilai sangat menentukan percepatan kenaikan status desa.
Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2025, Kabupaten Katingan menempati posisi dengan jumlah desa berstatus tertinggal terbanyak di Kalimantan Tengah. Tercatat sebanyak 20 desa yang tersebar di lima kecamatan masih berada dalam kategori tersebut.
Tantangan yang Dihadapi Kabupaten Katingan
Menanggapi capaian tersebut, Bupati Katingan Saiful menilai kondisi ini sebagai tantangan yang realistis. Ia menjelaskan bahwa karakteristik wilayah Katingan yang sangat luas, mencapai lebih dari 20.400 km², menjadi salah satu faktor penghambat percepatan status kemandirian desa. Selain itu, usia kabupaten yang relatif muda (23 tahun) serta keterbatasan anggaran juga menjadi kendala.
“Dengan luas wilayah yang besar dan anggaran yang terbatas, kondisi ini (adanya desa tertinggal) merupakan hal yang wajar bagi kabupaten semuda Katingan. Namun, kami tidak tinggal diam. Solusi terbaik adalah terus menggenjot pembangunan secara berkelanjutan,” ujar Saiful.
Faktor yang Menghambat Percepatan Pembangunan
Secara teknis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan Ponny Natalia merinci bahwa 20 desa tertinggal tersebut terkonsentrasi di lima wilayah, yaitu Kecamatan Sanaman Mantikei, Kecamatan Marikit, Kecamatan Mendawai, Kecamatan Katingan Kuala, dan Kecamatan Petak Malai.
Rendahnya skor IDM di desa-desa tersebut didominasi oleh dimensi aksesibilitas. Ada tiga faktor utama yang saling mengunci perkembangan desa-desa tersebut:
- Faktor geografis – Lokasi yang sangat terpencil dan sulit dijangkau akibat belum tersedianya akses jalan darat yang memadai.
- Topografi ekstrem – Wilayah yang berada di pegunungan tinggi hingga kawasan pesisir yang sulit ditembus infrastruktur standar.
- Kerawanan bencana – Intensitas bencana alam, terutama banjir, yang kerap merusak infrastruktur fisik dan melumpuhkan aktivitas ekonomi warga.
“Kombinasi antara kondisi geografis dan bencana alam inilah yang menghambat percepatan pembangunan fisik maupun penguatan ekonomi di desa-desa tersebut,” pungkas Ponny.